Sumbawanews.com,- Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang berujung kematian terhadap warga negara Brunei, MHF (30), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah tim khusus Subdit Resmob melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan gelar perkara yang mendalam.
Ipda Breggy Yesaya Imanuel, yang memimpin tim penyidik, mengonfirmasi bahwa status hukum tersangka dinaikkan karena bukti awal menunjukkan adanya kekerasan sistematis yang melampaui batas penganiayaan biasa. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).
Tersangka kini dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. Pasal ini dipilih karena hasil otopsi dan rekaman kejadian menunjukkan adanya serangkaian pukulan dan tekanan tubuh yang mengakibatkan cedera internal fatal.
Kronologi kejadian yang sempat viral di media sosial mengungkapkan bahwa kekerasan terjadi setelah perselisihan kecil di sebuah kafe. Korban, yang tengah berada di Jakarta untuk urusan pribadi, diduga menjadi sasaran amarah tersangka yang tidak terkendali. Rekaman kamera pengawas menunjukkan adegan kekerasan berulang kali, bahkan setelah korban terjatuh dan tak mampu bergerak.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang saksi merekam sebagian insiden dan membagikannya secara daring. Video tersebut langsung menjadi viral, memicu gelombang kemarahan publik dan desakan agar penegakan hukum berjalan tegas. Pihak berwenang pun langsung mengambil tindakan cepat, menangkap tersangka dalam waktu 48 jam setelah video beredar.
Keluarga korban dari Brunei Darussalam telah diberi akses untuk berkoordinasi dengan otoritas Indonesia, sementara Kedutaan Besar Brunei di Jakarta menyatakan bahwa mereka mengikuti perkembangan kasus dengan serius dan mengharapkan keadilan yang transparan.
Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi juga menggali kemungkinan keterlibatan tersangka dalam konten daring yang memicu perilaku agresif, termasuk gaya hidup ekstrem dan tantangan berbahaya yang kerap ia promosikan di media sosial. Meski belum ada bukti langsung bahwa konten tersebut menjadi pemicu, penyidik mempertimbangkan faktor psikologis dan pengaruh lingkungan digital sebagai bagian dari analisis mendalam.
Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam upaya menegakkan hukum terhadap kekerasan yang terjadi di ruang publik, terutama ketika pelaku adalah figur publik yang sebelumnya dianggap sebagai simbol gaya hidup modern. Masyarakat menanti proses hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu—baik terhadap selebgram maupun korban yang tak punya suara di dunia maya.















