Sumbawanews.com,- Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal sebagai Abu Janda ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis suku dan agama. Laporan tersebut diajukan setelah Abu Janda dalam sebuah unggahan menyebut masyarakat di Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai “keras” dan secara retoris mempertanyakan mengapa daerah yang berakhiran “-ar” sering dikaitkan dengan “barbar”.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa kata “barbar” yang digunakan Abu Janda bukan sekadar pilihan kata biasa. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah itu bermakna tidak beradab, kejam, dan tak berperadaban—sebuah muatan negatif yang secara langsung menyerang identitas etnis Minangkabau, yang mendominasi populasi di Sumatera Barat.
“Ini bukan sekadar kritik, tapi serangan simbolik terhadap sebuah komunitas yang justru dikenal sangat menjunjung tinggi toleransi antarsuku dan antarumat beragama,” ujar Defrizal, Selasa (26/5). Ia menambahkan, laporan ini dimaksudkan untuk mencegah eskalasi konflik sosial yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah keberagaman Indonesia.
IKM menekankan bahwa mereka tidak menginginkan aksi main hakim sendiri terhadap Abu Janda. Sebaliknya, mereka meminta kepolisian menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan proporsional. Laporan resmi telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026. Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang penyebaran informasi yang memicu ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Saat dikonfirmasi, Abu Janda membantah tudingan menghina masyarakat Sumbar. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” katanya, Rabu (27/5). Ia berargumen bahwa jika seseorang sudah memiliki prasangka buruk terhadap dirinya, maka setiap ucapan—bahkan yang netral—bisa diinterpretasikan sebagai penghinaan. “Kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina.”
Namun, bagi IKM, niat bukan satu-satunya ukuran. Yang menjadi persoalan adalah dampak nyata dari ujaran tersebut terhadap kelompok yang menjadi sasaran. Mereka menilai, dalam konteks sejarah dan budaya Minangkabau—yang memiliki tradisi adat dan agama yang saling menguatkan—pernyataan seperti itu bukan hanya tidak sensitif, tapi berpotensi memicu kebencian struktural.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem hukum dalam menangani ujaran kebencian di ruang digital: apakah kebebasan berbicara boleh menjadi tameng bagi pelecehan identitas, atau apakah tanggung jawab sosial harus menjadi batas yang tak bisa diabaikan? Jawabannya, kini, berada di tangan aparat hukum.















