Sumbawanews.com,- Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto akan menggelar rapat pleno hari ini untuk menentukan nasib keempat warga negara Indonesia yang diduga memalsukan hasil penelitian di konferensi ilmiah internasional ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ini menjadi titik krusial dalam penanganan skandal yang memicu kecaman luas di kalangan akademik global. Sebelumnya, Brian mengungkapkan bahwa keempat pelaku—semuanya lulusan S1 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)—tidak terdaftar sebagai dosen atau peneliti aktif di institusi mana pun, sehingga secara administratif, Kementerian tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi hukum.
“Kami besok baru mau rapatkan pleno,” ujar Brian kepada detikcom, Rabu (3/6), menegaskan bahwa keputusan akhir akan disampaikan setelah rapat berakhir.
Dugaan pemalsuan terungkap setelah peneliti independen Ida Bagus Mandhara Brasika mengungkapkan di akun Threads bahwa sekelompok periset Indonesia mempresentasikan data dan gambar hasil riset yang sepenuhnya dibuat dengan kecerdasan buatan. Modusnya bahkan lebih kompleks: satu pelaku diketahui berganti-ganti identitas selama presentasi—dengan mengubah jilbab dan nametag—seolah-olah mereka adalah orang berbeda.
Penelitian yang dianggap “impressif” itu, menurut laporan, tidak pernah dilakukan di lapangan. Data, grafik, bahkan gambar mikroskopis yang ditampilkan, semuanya di-generate oleh AI. Tidak ada eksperimen nyata, tidak ada subjek penelitian, tidak ada proses ilmiah—hanya ilusi yang dirancang untuk mengecoh juri dan peserta konferensi yang berlangsung pada 17–21 Mei 2026.
Brian menegaskan, tim khusus telah dibentuk dan berkoordinasi intensif dengan UNY untuk memverifikasi latar belakang akademik keempat pelaku. Meski tidak memiliki kewenangan hukum langsung atas mereka, Mendiktisaintek berkomitmen untuk mendorong proses hukum melalui jalur yang tepat, termasuk koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga penegak hukum.
“Kasus ini bukan hanya soal kecurangan individu. Ini ancaman terhadap kredibilitas penelitian Indonesia di kancah global,” tegas Brian dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6).
DPR pun mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas. Komisi X menilai, jika dibiarkan, skandal ini bisa merusak reputasi sistem pendidikan tinggi Indonesia selama bertahun-tahun, bahkan menghambat akses peneliti lokal ke pendanaan dan kolaborasi internasional.
Keempat pelaku, yang identitas pastinya belum diumumkan resmi, diyakini telah memanfaatkan celah sistem: tidak terikat institusi, tidak memiliki afiliasi resmi, dan memanfaatkan kepercayaan terhadap nama universitas ternama sebagai tameng.
Rapat hari ini akan menentukan apakah langkah selanjutnya berupa rekomendasi pencabutan gelar akademik, pelaporan ke kejaksaan, atau pembentukan regulasi baru untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dunia ilmiah menanti jawaban. Bagi Indonesia, ini bukan sekadar soal menindak pelaku—tapi mempertahankan integritas ilmu pengetahuan.















