Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028, demi menjamin pemenuhan hak pendidikan sesuai amanat konstitusi. Keputusan ini dianggap penting agar alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak terganggu oleh program yang bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan, pemisahan ini akan memperkuat kualitas layanan pendidikan, termasuk peningkatan kompetensi guru, penyediaan sarana prasarana, dan pemerataan akses belajar. Hakim MK Suhartoyo menegaskan, program MBG tetap sah dan tidak melanggar UUD 1945, namun harus dibiayai terpisah agar tidak mengurangi prioritas utama sektor pendidikan.















