Sumbawanews.com,- Pasangan suami istri berinisial BA (51) dan YZ (41) ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah indekos, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi mereka berakhir setelah Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek lokasi berdasarkan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 5,65 gram. Selain barang narkoba, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan dua ponsel genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
“Keduanya kami amankan dalam kondisi terperangkap di lokasi kejadian, lengkap dengan barang bukti yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba secara terstruktur,” ujar Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, Selasa (9/6/2026).
Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk memperdalam jaringan dan modus operandi yang mereka gunakan. Polisi belum mengungkap apakah pasutri ini bertindak sendiri atau sebagai bagian dari jaringan lebih besar, namun pihaknya terus menggali informasi dari alat komunikasi yang disita.
AKP Angga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Laporan dari warga adalah ujung tombak keberhasilan operasi. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan—karena menyelamatkan satu generasi berarti menyelamatkan masa depan bangsa.”
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek, terutama di kawasan padat penduduk seperti Bekasi yang kerap menjadi jalur distribusi narkotika skala kecil. Ancaman hukuman bagi pelaku pengedaran sabu di bawah Undang-Undang Narkotika bisa mencapai pidana mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara.

















