Home Berita Nasional Nadiem Makarim Hadapi Vonis, Pengacara: Bukti Bersalah Sudah Habis

Nadiem Makarim Hadapi Vonis, Pengacara: Bukti Bersalah Sudah Habis

Sumbawanews.com,- Tim hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa seluruh dalil dakwaan dalam kasus pengadaan laptop Chromebook telah dipatahkan secara tuntas, menjelang sidang pembacaan vonis yang berlangsung Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara utama, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa tak ada lagi alat bukti yang dapat menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sebagai pelaku korupsi.

Dalam persidangan yang berlangsung selama berbulan-bulan, tim pembela menghadirkan saksi kunci dari Google—perusahaan yang dituding bersekongkol dengan Nadiem dalam proyek tersebut. “Kami yang menghadirkan Google langsung. Jika dakwaannya soal keterlibatan mereka, maka kami yang membawa mereka ke ruang sidang,” ujar Zaid, menegaskan bahwa tidak ada bukti keterlibatan pribadi Nadiem dalam transaksi ilegal.

Pernyataan jaksa yang menyebut Chromebook tidak bermanfaat juga dibantah dengan kehadiran puluhan guru dari Sabang hingga Merauke. Mereka bersaksi secara langsung bahwa perangkat itu tetap berfungsi tanpa koneksi internet, menangkal klaim bahwa alat tersebut tidak layak pakai. “Mereka bilang Chromebook butuh internet? Di ruang sidang, guru-guru itu menunjukkan cara kerja offline-nya. Itu fakta, bukan asumsi,” tegas Zaid.

Soal dugaan aliran dana Rp809 miliar, Zaid menjelaskan bahwa transaksi tersebut adalah bagian dari pembelian saham internal dalam grup usaha, bukan aliran uang korupsi. “Ini urusan korporasi, bukan suap. Uang tidak masuk ke kantong beliau, tapi berputar dalam struktur perusahaan yang sah,” ujarnya.

Tudingan lonjakan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun pun ditanggapi dengan data historis. Zaid menegaskan bahwa nilai saham tersebut berasal dari IPO perusahaan yang sudah dimiliki sejak 2015, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. “Itu bukan kekayaan baru yang muncul tiba-tiba. Itu hasil kerja bertahun-tahun, bukan hasil jabatan.”

Kritik tajam juga dilontarkan terhadap perhitungan harga Chromebook Rp4,3 juta per unit yang dianggap “mewah” oleh ahli BPKP. Zaid menyoroti ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam memperlihatkan dokumen asli pembelian, termasuk struk atau invoice. “Kalau katakan harga mahal, tunjukkan bukti pembeliannya. Tapi sampai sidang duplik, kami tidak diberi salinan apa pun. Apa yang ingin disembunyikan?”

Meski baru saja menjalani operasi medis yang memerlukan masa pemulihan hingga enam bulan, Nadiem memutuskan hadir secara langsung di ruang sidang. “Beliau memilih hadir karena ini soal kehormatan dan prinsip. Kami sudah berusaha maksimal. Selebihnya, serahkan kepada yang Maha Adil,” ujar Zaid, mengutip ungkapan dalam bahasa Jawa: “Gusti Allah mboten sare.”

Menutup pernyataannya, Zaid menegaskan bahwa putusan hukum tidak boleh lahir dari tekanan opini publik atau dugaan semata. “Dalam hukum, yang berbicara bukan keyakinan, tapi alat bukti. Dan bukti-bukti itu sudah habis. Tidak ada lagi yang bisa digunakan untuk menyatakan beliau bersalah. Jika ada vonis bersalah, itu bukan putusan hukum, tapi putusan emosi.”

Previous articleAmerika Terpukul, Kapasitas Galangan Kapal China 230 Kali Lebih Besar
Next articleGempa Venezuela Renggut Nyawa Banyak Pesepakbola dan Keluarga Mereka