Home Berita Nasional KPU Anggarkan Rp1,42 Triliun untuk Persiapan Pemilu 2029

KPU Anggarkan Rp1,42 Triliun untuk Persiapan Pemilu 2029

Sumbawanews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,42 triliun dalam pagu indikatif tahun 2027 untuk memulai tahapan awal Pemilu 2029. Anggaran ini menjadi bagian dari total pagu Rp4,68 triliun yang diterima KPU untuk tahun anggaran tersebut, dengan rincian belanja operasional pegawai sebesar Rp2,26 triliun, operasional kantor Rp988 miliar, dan belanja non-operasional yang mencakup persiapan pemilu mendatang.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sejumlah tahapan krusial Pemilu 2029 telah dimulai lebih awal, sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu. “Beberapa kegiatan sudah kami lakukan di 2027 karena memang memerlukan waktu panjang, mulai dari perencanaan hingga rekrutmen badan ad hoc,” ujar Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (15/6).

Dari alokasi Rp1,42 triliun itu, sekitar Rp339 miliar dialokasikan untuk kegiatan perencanaan strategis, termasuk studi kelayakan, pemetaan wilayah, dan penyusunan kerangka hukum. Sementara itu, Rp463,3 miliar ditujukan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu—proses yang biasanya dimulai lebih dari satu tahun sebelum hari H pemungutan suara. Untuk mendukung proses ini, KPU juga menganggarkan Rp187 miliar untuk rekrutmen dan operasional Badan Ad hoc, seperti panitia pemilihan umum di tingkat daerah.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) mendapat jatah Rp239,3 miliar, sementara penetapan jumlah kursi dan pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru dialokasikan Rp164,7 miliar. Tahapan pencalonan presiden-wakil presiden serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota juga telah disiapkan dengan anggaran Rp33,2 miliar.

Afifuddin menekankan bahwa langkah ini bukanlah inisiatif spontan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan pemilu berjalan lancar, transparan, dan sesuai jadwal. “Kami mempedomani pola yang pernah diterapkan pada Pemilu 2024, namun dengan penyesuaian berdasarkan perkembangan teknologi, dinamika politik, dan kebutuhan logistik yang semakin kompleks,” katanya.

Langkah ini menandai semakin seriusnya KPU dalam mempersiapkan pemilu lima tahun ke depan, bahkan sebelum undang-undang pemilu baru benar-benar disahkan. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia terus dijaga konsistensinya, bukan hanya saat menjelang hari pemungutan suara, tetapi jauh sebelumnya—ketika keputusan-keputusan strategis mulai diambil.

Previous articleBEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
Next articleFilipina Diguncang Gempa M6,2, Indonesia Aman dari Tsunami
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.