Sumbawanews.com,- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM UBK) resmi mempersiapkan gugatan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap revisi UU Polri yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026, yang dinilai mengabaikan prinsip demokrasi, transparansi, dan supremasi sipil.
Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UBK, Kurnia Arya Satya, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang akan diuji adalah perpanjangan masa pensiun Kepala Polri dari 60 menjadi maksimal 61 tahun. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip rotasi kepemimpinan, tetapi juga membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan yang berpotensi mengikis akuntabilitas institusi kepolisian.
“Ini bukan soal usia, tapi soal struktur kekuasaan. Memperpanjang masa jabatan pimpinan tertinggi tanpa mekanisme pengawasan yang kuat justru mengancam independensi Polri sebagai lembaga sipil,” ujar Arya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 2026.
Selain uji materiil, BEM UBK juga akan menantang proses penyusunan UU Polri yang dianggap cacat secara formil. Mereka menyoroti minimnya partisipasi publik, terutama dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas hukum. Padahal, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), proses legislasi wajib melibatkan masukan substansial dari berbagai pemangku kepentingan.
“Dalam pembahasan RUU Polri, ada 112 Daftar Isian Masalah (DIM), tapi hanya sedikit yang berasal dari suara masyarakat. Bahkan, rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang sudah dirumuskan bertahun-tahun justru diabaikan,” tambah Arya.
Gugatan ini rencananya akan diajukan setelah rangkaian aksi demonstrasi yang digelar BEM UBK dengan tema “Tata Ulang Indonesia” berakhir. Enam tuntutan utama yang diusung mencakup penghentian sementara proyek Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, peninjauan kembali kenaikan harga BBM, penegakan supremasi sipil, serta jaminan pendidikan inklusif dan terjangkau.
Aksi demonstrasi yang digelar di Tugu Tani sempat dihadang aparat kepolisian. Namun, setelah terjadi dorong-dorongan, mahasiswa berhasil menerobos barikade dan melanjutkan aksi ke Patung Kuda Arjuna Wijaya, simbol perlawanan sipil terhadap otoritarianisme.
Pengesahan UU Polri yang baru, yang menetapkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi hingga 61 tahun atas dasar “kebutuhan yang ditetapkan Presiden”, memicu kekhawatiran luas di kalangan civil society. Kritik terhadap kebijakan ini tidak hanya datang dari mahasiswa, tetapi juga dari sejumlah pakar hukum tata negara yang menyebutnya sebagai “konsolidasi kekuasaan di bawah naungan hukum”.
BEM UBK menegaskan, gugatan ke MK bukanlah ancaman, melainkan upaya hukum terakhir untuk mengembalikan UU Polri pada koridor konstitusional. “Kami tidak ingin berhadapan dengan kekuasaan. Tapi jika kekuasaan mengabaikan konstitusi, maka konstitusi harus berbicara,” tegas Arya.
Dengan langkah ini, BEM UBK menjadi salah satu kelompok mahasiswa pertama yang secara resmi menempuh jalur konstitusional untuk menantang kebijakan kepolisian pasca-revisi UU Polri. Jika diterima, gugatan ini berpotensi mengubah arah reformasi kepolisian di Indonesia—bukan hanya dalam bentuk hukum, tapi dalam prinsip demokrasi yang mendasarinya.















