Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pernah berkomunikasi dengan Andrej Frey, warga negara Jerman yang merupakan direktur PT Parq Ubud Partners—dikenal luas sebagai “Kampung Rusia”—dalam konteks dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi adanya informasi tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih, Senin malam (8/6/2026). “Andrej Frey ya, yang orang Jerman? Memang ada informasi itu,” ujarnya, menambahkan bahwa penyidik sedang mengembangkan apakah komunikasi itu merupakan bagian dari modus pemerasan yang sistematis.
Frey sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Januari 2025 terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di Ubud, Bali. Kini, hubungannya dengan Silmy Karim menjadi fokus baru penyidikan KPK dalam kasus korupsi izin tinggal WNA yang melibatkan jaringan luas di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 berhasil menangkap 17 orang, terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Silmy Karim menyerahkan diri pada 3 Juni, dan pada 4 Juni, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh lainnya dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Tersangka lainnya mencakup Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat kunci di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Mereka diduga memanfaatkan jabatan untuk meminta imbalan dari WNA yang ingin memperpanjang atau mengubah status tinggalnya di Indonesia, termasuk melalui skema “pemerasan terstruktur” yang melibatkan pihak swasta sebagai perantara.
KPK juga mengindikasikan bahwa uang hasil pemerasan diduga dialirkan ke aset kripto, sementara sejumlah dokumen dan transaksi keuangan sedang dianalisis untuk mengungkap pola transaksi yang tersembunyi. Meski belum mengungkap detail komunikasi antara Silmy dan Frey, penyidik menegaskan bahwa hubungan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisasi.
Kasus ini semakin memperburuk citra institusi imigrasi yang sebelumnya sudah dikenal rentan terhadap praktik suap dan pungli. Kini, seluruh jajaran yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA menjadi sasaran pemeriksaan mendalam, sementara publik menanti kejelasan apakah jaringan ini hanya berhenti di level lokal atau menjangkau jaringan internasional.
Dengan terungkapnya keterlibatan WNA asal Jerman yang memiliki bisnis besar di Bali, kasus ini tidak lagi sekadar soal administrasi imigrasi, tapi juga mengungkap potensi kolusi antara pejabat Indonesia dan pelaku bisnis asing yang memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

















