Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi operasi geledah di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) pagi. Operasi yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung ini berlangsung tanpa pengumuman sebelumnya, dan hingga kini belum dijelaskan secara rinci tujuan maupun barang bukti yang diamankan.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan keberadaan petugas di lokasi. “Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya singkat, menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Penggeledahan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya—Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan pada Selasa (2/6), tanpa menyebut alasan spesifik, meski disebut sebagai keputusan untuk “pergantian pimpinan”.
Saat geledah berlangsung, karyawan BGN terlihat menunggu di lobi kantor, belum diizinkan masuk. Gerbang utama pun ditutup, dan sejumlah petugas keamanan terlihat menjaga ketat akses ke dalam gedung. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa operasi tersebut terkait langsung dengan proses evaluasi internal di lingkungan BGN pasca pergantian kepemimpinan.
Belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Dadan Hindayana secara permanen, meski nama Nanik S. Deyang telah disebut sebagai calon pengganti sementara. Sementara itu, laporan kekayaan Dadan yang diungkap media menunjukkan aset senilai miliaran rupiah, yang kini menjadi bahan telaah publik.
Dengan kejadian ini, BGN—lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan gizi nasional—berada di pusat sorotan hukum dan politik. Masyarakat menanti kejelasan apakah geledah ini bagian dari upaya pemberantasan korupsi, penyimpangan anggaran, atau bentuk lain dari reformasi struktural di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung menyatakan akan terus mengikuti proses hukum secara proporsional, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan penahanan atau pemanggilan tersangka.















