Home Berita Nasional Dugaan Manipulasi Ijazah Elektronik Jokowi Masuk Persidangan

Dugaan Manipulasi Ijazah Elektronik Jokowi Masuk Persidangan

Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Firman Pangaribuan, mengungkap dugaan kuat bahwa bukti elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI telah dimanipulasi dalam kasus tudingan palsu yang diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait. Dugaan ini, menurut Firman, bukan sekadar spekulasi, melainkan temuan teknis yang akan diuji secara mendalam di ruang sidang pengadilan.

Dalam tayangan program *Rakyat Bersuara* di iNews pada Rabu (10/6/2026), Firman menegaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh tim Roy Suryo terhadap dokumen ijazah Jokowi didasarkan pada salinan, bukan dokumen asli. “Mereka menganalisis potongan-potongan gambar, melakukan zoom, memperbesar detail—tapi semua itu berasal dari salinan yang belum pernah diverifikasi keasliannya oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Firman menekankan bahwa kesimpulan yang diumumkan publik selama ini—bahwa ijazah Jokowi palsu—dibangun di atas fondasi yang tidak sah secara hukum maupun teknis. “Mereka mengatakan ini palsu, lalu menyebarkannya ke seluruh media. Padahal, mereka belum pernah melihat dokumen aslinya, belum pernah meminta otoritas pendidikan untuk memberikan verifikasi resmi,” tegasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum itu menyebut adanya indikasi pengubahan data digital yang sengaja dilakukan untuk memperkuat narasi kepalsuan. “Ada yang di-trigger, ada yang diubah bentuknya—entah itu metadata, resolusi, atau tanda tangan digital. Jika terbukti, ini bukan hanya kesalahan analisis, tapi tindakan kriminal terhadap bukti elektronik,” katanya.

Firman menambahkan, seluruh temuan ini akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar membela, tapi menuntut keadilan prosedural. “Kita tidak menolak pemeriksaan. Kita menuntut pemeriksaan yang benar—berdasarkan dokumen asli, oleh ahli yang kompeten, dan dengan proses yang transparan.”

Kasus ini, yang telah berlangsung hampir setahun, kini memasuki fase krusial. Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, tim hukum Roy Suryo masih mempertahankan posisi bahwa ijazah Jokowi tidak sah, meski belum pernah menunjukkan bukti konkrit dari sumber primer.

Dengan masuknya dugaan manipulasi bukti elektronik ke dalam agenda persidangan, kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penegakan kebenaran digital di Indonesia. Bukan hanya soal ijazah seorang presiden, tapi soal integritas sistem bukti dalam era informasi yang rentan dimanipulasi.

Pengadilan nantinya akan menjadi arena untuk menguji: apakah kebenaran ditemukan melalui analisis teknis yang objektif, atau justru dibentuk oleh narasi yang disengaja dan disebarluaskan?

Previous articleUang Pengganti Anak Riza Chalid Diperberat Jadi Rp13,4 Triliun
Next articleIndonesia Kuat Hadapi Ancaman Kelaparan Global
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.