Sumbawanews.com,- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan suara bulat, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU Polri yang dianggap sebagai langkah strategis dalam mereformasi institusi kepolisian menuju tata kelola yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda kesepakatan setelah memastikan tidak ada keberatan dari fraksi-fraksi yang hadir. “Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Jawaban serentak dari seluruh anggota legislatif menjadi simbol kesatuan tekad dalam memperkuat institusi kepolisian sebagai ujung tombak penegak hukum yang dipercaya rakyat.
Sebelum disahkan, Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan telah menjalani proses panjang. Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum, melakukan kunjungan ke 12 provinsi, serta mengundang puluhan pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat, dan kelompok mahasiswa untuk mengakomodasi masukan dari berbagai lapisan masyarakat. “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi transformasi budaya kepolisian,” ujarnya.
RUU tersebut merumuskan delapan pilar utama reformasi. Pertama, penegasan visi Polri sebagai institusi yang terbuka, profesional, dan berintegritas tinggi. Kedua, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Ketiga, jaminan netralitas dan karier berbasis kompetensi, bukan faktor politik atau kepentingan pribadi.
Keempat, peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama tugas kepolisian. Kelima, aturan ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang keterlibatan aparat keamanan dalam urusan sipil yang bukan tugas pokoknya. Keenam, pengaturan batas usia pensiun yang jelas—59 tahun bagi perwira tinggi dan 60 tahun bagi bintara dan tamtama—dengan kemungkinan perpanjangan masa tugas oleh Presiden atas pertimbangan kebutuhan organisasi.
Ketujuh, kurikulum pendidikan kepolisian wajib memuat prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan HAM sebagai fondasi pembentukan karakter anggota. Terakhir, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang kini masa jabatannya ditetapkan empat tahun dan dapat diperpanjang sekali periode, memperkuat independensi pengawasan eksternal terhadap Polri.
Pembahasan RUU ini juga menyelesaikan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk 32 DIM tetap, 36 redaksional, 12 substansi, 24 yang dihapus, dan delapan substansi baru. Proses ini menunjukkan komitmen serius terhadap ketelitian dan keterbukaan dalam penyusunan regulasi.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia resmi melangkah ke fase baru dalam sejarah kepolisian. Bukan sekadar perubahan aturan, tapi upaya menyelaraskan institusi keamanan dengan nilai-nilai demokrasi, akuntabilitas, dan keadilan sosial yang menjadi fondasi negara hukum. Kini, tantangan terbesar bukan lagi di ruang rapat, melainkan di lapangan—di mana masyarakat menanti bukti nyata bahwa perubahan hukum benar-benar berubah menjadi perubahan perilaku.

















