Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot mengakui, setelah dilantik setahun lebih dan tiga kali melakukan pergeseran pejabat, kepala sekolah belum dilakukan pergeseran. Demikian disampaikan dalam membuka Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pengugasan Guru Sebagai kepala Sekolah, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/04).
“Orang-orang bertanya-tanya, kapan kepala sekolah digeser ini,” kata Bupati Sumbawa.
Dijelaskan, dan saat ini sesuai update dari kepala Dikbud Kabupaten Sumbawa, terdapat aturan baru yang mengatur penugasan kepala sekolah. Dan didalam ketentuan tersebut, terdapat perubahan signifikan ketentuan dalam mengangkat kepala sekolah.
Ia mengakui, hingga saat ini telah banyak masukan untuk penugasan kepala sekolah. Sebab banyak guru yang menjabat sebagagi Plt kepala sekolah yang telah lama menjabat, bahkan hingga menjelang pensiun.
Ia mengungkapkan, perubahan cukup signifikan dalam ketentuan baru tersebut, mengatur tentang ketentuan yang mengatur masa jabatan. Sedangkan sebelumnya tidak diatur, sehingga saat ini terdapat kepala sekolah yang menjabat hingga belasan tahun.
Dikatakan, sosialisasi tersebut sengaja dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Baik oleh Kepala sekolah, pengawas sekolah, DPRD Sumbawa dan Pemda Sumbawa. Sehingga tidak menimbulkan perdebatan dan salah persepsi di kemudian hari. (Using)

















