Home Berita Diperkirakan 50 Persen Kepsek Akan Lepas Jabatan

Diperkirakan 50 Persen Kepsek Akan Lepas Jabatan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pengugasan Guru Sebagai kepala Sekolah, maka diperkirakan sekitar 50 persen penjabat kepala sekolah saat ini lepas jabatan. Demikian disampaikan Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot, dalam membuka Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pengugasan Guru Sebagai kepala Sekolah, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/04).

“300-an Kepsek SD kita. Sekitar 50 persen yang menjabat sekarang, kayaknya harus lepas jabatan. Ketentuan sudah dipelajari, kira-kira 20 persen berhenti dari kepala sekolah, karena ketentuan mengatur tentang masa jabatan,” ungkap Bupati Sumbawa.

Baca Juga: Bupati Sumbawa: Tiga Kali Mutasi Belum Sentuh Kepala Sekolah

Ia menegaskan, kebijakan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah kedepan, musti mengikuti ketentuan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pengugasan Guru Sebagai kepala Sekolah. “Sebab jika ketentuan sudah mengatur, maka kita harus mematuhi,” ucapnya.

Diungkapkan, selanjutnya bersama Dikbud Sumbawa akan melakukan diskusi terkait kepala sekolah di Kabupaten Sumbawa. “Setelah pertemuan ini kita akan ada diskusi. Apa yang harus kita lakukan kedepan,” ujarnya.

Bupati meneaskan, penugasan guru sebagai kepala sekolah nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kompetensi, track record, dan kepemimpinan.

“Ada yang secara administrasi bagus, tapi secara kepemimpinan lemah, ini juga bermasalah. Karena kepala sekolah bukan hanya bisa membuat laporan saja, tapi juga harus bisa mengatur baik guru maupun steakholder lain,” kata dia.

Ia juga menekan, kepala sekolah nantinya musti dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknoligi informasi serta digitalisasi dalam dunia pendidikan. Sebab, saat ini sudah banyak penggunaan alat peraga di sekolah yang berbasis teknologi informasi. (Using)

Previous articleBupati Sumbawa: Tiga Kali Mutasi Belum Sentuh Kepala Sekolah
Next articleDPD PAN Sumbawa Segera Gelar Muscab
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.