Home Berita Bupati Sumbawa Sampaikan Sambutan Menteri Imigrasi

Bupati Sumbawa Sampaikan Sambutan Menteri Imigrasi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT RI ke-81 di Lapas Sumbawa, pada kesempatan tersebut turut hadir Forkopimda atau yang mewakili, dan para pegawai Lapas kelas II A Kabupaten Sumbawa, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: Bupati Sumbawa bertindak Inspektur Upacara HUT RI ke-81

Dalam sambutan tersebut, Bupati menyampaikan pesan Menteri bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah, tapi meneguhkan kembali cita-cita pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Tahun ini, HUT RI ke-81 mengusung tema *”Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”*. Tema ini, kata Menteri, menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

“Indonesia berdaulat berarti negara hadir utuh dalam menegakkan hukum. Indonesia adil berarti setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi. Indonesia makmur berarti setiap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana bisa kembali produktif,” ujar Bupati membacakan sambutan.

Disebutkan, pada tahun 2026 ini pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi ini, lanjut Menteri, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan, sekaligus motivasi untuk terus disiplin dan mengikuti program pembinaan.

“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga dan masyarakat bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum,” pesan Menteri yang dibacakan Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat program pembinaan produktif yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, seperti ketahanan pangan, budidaya pertanian, peternakan, perikanan, hingga pengembangan produk unggulan hasil karya warga binaan.

Di akhir sambutan, Menteri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan dan menegaskan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkoba, pungli, maupun penyelundupan barang terlarang.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan dan membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan berkarya,” tutupnya.

Adapun yang mendapat remisi umum tahun 2026 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2026 kepada narapidana remisi Umum Satu nomor urut 1 atas nama: A. Karim Bin Syarifuddin sebesar 4 bulan, nomor urut 2 sampai dengan 583, nomor urut 584 atas nama Zulkarnaen Bin Zainuddin sebesar 4 bulan remisi umum dua, nomor urut 1 atas nama Dedi Alamsyah Bin Ahmadiyah sebesar 3 bulan, nomor urut 2 sampai dengan 4, nomor urut 5 atas nama Rusdiansyah Bin Sarkam sebesar 3 bulan. (Using)

Previous articleBupati Sumbawa bertindak Inspektur Upacara HUT RI ke-81
Next articleBEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Tuntut Kemerdekaan yang Sesungguhnya
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik