Home Berita Dikbud Sumbawa Sosialisasikan Ketentuan Kepala Sekolah

Dikbud Sumbawa Sosialisasikan Ketentuan Kepala Sekolah

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pengugasan Guru Sebagai kepala Sekolah, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/04).

Baca Juga: Dikbud Terus Perjuangkan Honorer Masuk Dapodik

Sosialisasi tersebut diikuti oleh dihadiri oleh seratusan kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP. Termasuk unsur pengawas sekolah, anggota komisi IV DPRD Sumbawa, Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa, ketua dewan pendidikan kabupaten sumbawa dan perwakilan guru.

Budi Sastrawan, Kepala Dikbud Kabupaten Sumbawa dalam laporannya mengatakan, Sosialiassi dilaksanakan atas dasar adanya Permendikdasmen nomor 07 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kemudian program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa tahun 2026.

Dijelaskan, Kegiatan dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Meningkatkan pemahaman kepala sekolah, pengawas dan guru terhadap mekanisme dan persyaratan penugasan. Serta menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan di satuan pendidikan.

Diungkapkan, dalam peraturan tersebut tertuang antara lain persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kemudian prosedur dan mekanisme seleksi serta penugasan, masa tugas dan evaluasi kinerja kepala sekolah. (Using)

 

Previous articlePanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
Next articleBupati Sumbawa: Tiga Kali Mutasi Belum Sentuh Kepala Sekolah
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik