Sumbawanews.com,- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ)—disebut sebagai “harta karun” teknologi—melalui pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi yang melibatkan aparat TNI AL dan Kejaksaan Agung, 25 kontainer berisi material strategis itu diamankan, dengan 15 di antaranya terbukti mengandung LTJ yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor.
Penemuan ini bermula dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, yang menangkap kapal pengangkut mineral dengan indikasi kandungan radioaktif. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam di Dermaga Kodaeral IV pada 27 Mei, tim Satgas PKH membuka 15 kontainer untuk membandingkan isi fisik dengan dokumen yang diajukan. Hasilnya mengejutkan: material yang seharusnya tercatat sebagai pasir biasa ternyata mengandung logam tanah jarang—bahan krusial untuk baterai elektrik, magnet permanen, dan teknologi pertahanan canggih.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa ekspor LTJ secara langsung telah dilarang oleh regulasi pemerintah. “Bukan soal kandungan radioaktifnya, tapi fakta bahwa pasir jarang—sebagai bentuk bahan mentah LTJ—sama sekali dilarang diekspor. Dokumennya benar, tapi isinya bohong,” ujarnya.
Perusahaan yang diduga terlibat, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), membantah tudingan itu. Melalui pengacaranya, Poltak Silitonga, perusahaan menyerahkan 20 dokumen izin resmi, termasuk IUP operasional, UKL-UPL, dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. Mereka juga menunjukkan laporan uji laboratorium dari PT Sucofindo, lembaga yang ditunjuk pemerintah, yang menyatakan tidak ada unsur radioaktif dalam muatan tersebut.
Namun, Satgas PKH menilai klaim itu tidak menyelesaikan masalah inti. “Sucofindo memang menguji keamanan, tapi tidak menguji legalitas komoditas. Yang kami temukan adalah ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Dan yang paling krusial: PT PMM menolak akses pemeriksaan fisik terhadap 15 kontainer itu,” tegas Barita.
Berbeda dengan PT Timah, yang kooperatif dan bersedia membuka kontainer untuk verifikasi, PT PMM dianggap menghindari transparansi. Akibatnya, tim penyidik mengambil sampel independen dari muatan tersebut. Hasil uji saintifik memperkuat dugaan bahwa material yang diekspor adalah LTJ dalam bentuk pasir jarang—komoditas yang secara hukum tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia.
Kasus ini kini telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pemerintah menegaskan, pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman terhadap kedaulatan sumber daya alam strategis. Dengan LTJ menjadi tulang punggung industri teknologi global, ekspor ilegalnya berpotensi merugikan negara dalam skala ekonomi dan keamanan nasional.
Sementara itu, masyarakat dan pakar lingkungan meminta pemerintah segera merevisi tata kelola ekspor mineral, agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik “dokumen bersih, isi ilegal.” Di tengah persaingan global untuk menguasai rantai pasok LTJ, Batam kini menjadi titik awal sebuah perang hukum yang jauh lebih besar: melindungi harta karun bawah tanah Indonesia dari perampokan sistemik.















