Home Berita Internasional Zohran Mamdani Rencanakan Pajak Rumah Kedua Senilai Rp8,2 Triliun, Bezos Peringatkan Dampak...

Zohran Mamdani Rencanakan Pajak Rumah Kedua Senilai Rp8,2 Triliun, Bezos Peringatkan Dampak Ekonomi

Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota New York memperpanjang batas waktu pengajuan pengecualian pajak properti untuk rumah kedua hingga 18 September 2026, sebagai bagian dari kebijakan yang bertujuan mengumpulkan pendapatan hingga Rp8,2 triliun. Wali Kota Zohran Mamdani dan Komisaris Departemen Keuangan Richard Lee mengumumkan perpanjangan ini pada 1 Agustus 2026, memberi pemilik properti tambahan empat minggu untuk membuktikan bahwa properti tersebut merupakan tempat tinggal utama atau memenuhi syarat pengecualian. Sekitar 17 ribu pemilik telah menerima surat pemberitahuan “Anda mungkin dikenai” pajak, meski tidak semua akan dikenakan beban tersebut. Pemerintah kota juga menegaskan bahwa daftar properti yang dirilis pada 24 Juli 2026 mencakup jauh lebih banyak unit daripada yang benar-benar akan dikenai pajak.

Perhatian publik terhadap kebijakan ini meningkat setelah pendiri Amazon, Jeff Bezos, menyampaikan peringatan dalam wawancara dengan CNBC pada 20 Mei 2026. Bezos tidak menolak pajak atas rumah kedua, tetapi membandingkannya dengan pajak hotel yang dikenakan pada wisatawan asing. “Jika Anda menaikkan pajak hotel terlalu tinggi, wisatawan akan berhenti datang. Jadi, Anda harus berhati-hati,” katanya, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya tarik kota terhadap penduduk, pengunjung, maupun investor. Ia memperingatkan bahwa kebijakan yang populer secara politik bisa berdampak negatif pada ekonomi jika tarifnya dianggap terlalu berat.

Pajak yang dikenal sebagai pied-à-terre tax ini akan mulai diterapkan dalam tagihan properti yang jatuh tempo pada 1 Januari 2027, sehingga dampak nyata terhadap pasar properti, arus modal, atau keputusan investasi belum dapat diukur saat ini.

Previous articleSemifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Bali, Hadiah Juara Naik Jadi Rp 8 Miliar
Next articleMalinau Capai Kemandirian Pangan Lewat Program PESAT