Home Berita Nasional 8.617 Dapur MBG Akan Ditata Ulang karena Melanggar Skema 3T

8.617 Dapur MBG Akan Ditata Ulang karena Melanggar Skema 3T

Sumbawanews.com,- Pemerintah akan menata ulang 8.617 titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan di luar wilayah prioritas 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar—sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan, penetapan lokasi tersebut dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan kriteria tambahan yang tidak sesuai regulasi nasional.

Dalam konferensi pers usai audiensi dengan Kepala BGN Nanik S Deyang di Jakarta, Dudung menegaskan bahwa hanya 30 kabupaten yang secara resmi ditetapkan sebagai wilayah 3T. Namun, praktik lapangan menunjukkan adanya penetrasi program yang jauh melampaui batas itu, dengan ribuan titik dapur didirikan tanpa dasar geografis dan kebutuhan yang jelas. “Ditentukan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh Kepala Badan yang terdahulu,” ujarnya.

Penataan ulang ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, yang mencakup kualitas layanan, validitas jumlah penerima manfaat, hingga kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Dudung menekankan, pemerintah tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan efektivitas. “Yang berkualitas, tidak mengejar kuantitas. Apakah efektif? Apakah aman? Jangan sampai ada keracunan,” tegasnya.

Salah satu temuan krusial adalah adanya distorsi data penerima manfaat. Beberapa dapur menerima insentif berdasarkan asumsi melayani 3.000 orang per hari—setara Rp6 juta—padahal realitasnya hanya melayani 1.000 hingga 1.500 orang. “Kenyataannya tidak 3.000, ada yang 1.500, ada yang 1.000. Sehingga menggelembung,” jelas Dudung. Dari total 27.877 dapur MBG yang beroperasi, dengan asumsi ideal satu dapur melayani 3.000 penerima, seharusnya kebutuhan hanya sekitar 22.000 unit. Artinya, ada lebih dari 5.000 dapur yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). SK penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh mantan Kepala BGN ternyata dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan perbankan. Dari 8.617 titik yang bermasalah, sebanyak 6.138 ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. “SK itulah yang kemudian menjadikan jaminan untuk pinjam bank,” ujar Dudung.

Lebih jauh, ditemukan skema bisnis yang menguntungkan pihak swasta. Sejumlah dapur dibangun dengan biaya sekitar Rp1,25 miliar, lalu disewakan kembali ke pemerintah dengan nilai kontrak empat tahun mencapai Rp4,8 miliar yang dibayar di muka. “Statusnya negara itu sewa, bukan milik,” tegasnya, menyoroti potensi kerugian negara akibat model bisnis yang tidak transparan.

Di sisi lain, pemerintah tengah mempertimbangkan strategi baru untuk memperluas jangkauan MBG di wilayah 3T tanpa membebani APBN. Salah satu opsi yang diusulkan adalah melibatkan perusahaan lokal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Kemungkinan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memang baik, jadi CSR-nya digunakan untuk itu,” kata Dudung. Pendekatan ini diharapkan bisa memperkuat keberlanjutan program sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.

Evaluasi ini menandai langkah serius pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG—dari yang semula dinilai terlalu fokus pada jumlah, kini beralih ke kualitas, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan finansial.

Previous articlePartisipasi KB di KSB Masih Jadi Tantangan, Pemerintah Diminta Perkuat Edukasi dan Layanan
Next articleWaymo Ciptakan Sopir Virtual untuk Tingkatkan Keamanan Robotaxi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.