Home Berita Ternyata Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui Karena Kasus Pemalsuan

Ternyata Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui Karena Kasus Pemalsuan

Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun

Bandung, Sumbawanews.com. – Polemik yang terjadi di Ponpes Modern Al-Zaytun sebenarnya sudah lama terjadi, tudungan sebagai basis NII hingga pelecehan seksual pernah mengemukan beberapa tahun silam, bahkan pada tahun 2015 Panji Gumilang sang pimpinan pernah merasakan hotel prodeo.

Kejaksaan Negeri Indramayu, menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Indramayu, Selasa, 31 Maret 2015. Panji dipenjara terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Al-Zaytun.

Baca juga: Shalat Campur Pria dan Wanita Al Zaytun, Muslimat NU: Bukan Begitu Cara Muliakan Wanita Ajaran Nabi Muhammad

“Proses eksekusi tadi dilaksanakan siang pukul 13.00, terdakwa dibawa oleh Jaksa bernama Bima Yuda Asmara ke Lapas Indramayu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, dikutip Sumbawanews.com dari Tempo, Jumat (28/4/2023).

Suparman mengatakan, penahanan terhadap pria yang sering dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII) ini, atas kasus pemalsuan dokumen yang telah dilakukan pada 2011 lalu. Suparman mengatakan, Panji sudah menjalani sidang selama 7 kali dan divonis 10 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Pasca di Hempas Jokowi, Prabowo Rajai Survei Poltracking Indonesia

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Panji dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut Suparman, sebelumnya Panji sempat mengadukan banding dan kasasi. Namun upaya tersebut ditolak.

Menurut Suparman, jika Panji mau mengajukan grasi, Kejaksaan Negeri mempersilakannya. “Itu hak nya,” ujar Suparman.

baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Suparman mengatakan penahanan Panji berawal dari P21 yang dinyatakan oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu, Panji langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Baru pada Oktober 2011 Panji ditetapkan menjadi tersangka. Pengadilan Negeri Indramayu mendakwa Panjidengan Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sn02)

Previous articleShalat Campur Pria dan Wanita Al Zaytun, Muslimat NU: Bukan Begitu Cara Muliakan Wanita Ajaran Nabi Muhammad
Next articleCawapres, Fahri Hamzah: Menteri & Mantan Menteri Jokowi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.