Home Berita AS Blokade, Iran Tetap Berlakukan Pengendalian Permanen Selat Hormuz

AS Blokade, Iran Tetap Berlakukan Pengendalian Permanen Selat Hormuz

Teheran, sumbawanews.com – Juru bicara Markas Besar Khatam al-Anbiya, Rabu (15/04) menyatakan, Angkatan bersenjata Republik Islam Iran menganggap pembelaan hak-hak hukum negara kita sebagai kewajiban alami dan sah. Oleh karena itu, pelaksanaan kedaulatan Republik Islam Iran di perairan teritorialnya adalah hak alami rakyat Iran.

Baca Juga: AS Berlaku Blokade Kapal Lalu Lintas Pelabuhan Iran, China: Memperburuk Konfrontasi

Ditegaskan, keamanan di perairan teritorial Republik Islam Iran akan terus dijamin dengan tegas oleh angkatan bersenjata yang siap berkorban. Seperti yang telah berulang kali diumumkan, kapal musuh tidak berhak melewati Selat Hormuz dan tidak akan diizinkan untuk melakukannya, sementara kapal lain akan tetap diizinkan untuk melintasi selat tersebut sesuai dengan peraturan angkatan bersenjata Republik Islam Iran.

Mengingat ancaman berkelanjutan dari musuh terhadap rakyat Iran dan keamanan nasional negara kita bahkan setelah perang, Republik Islam Iran akan dengan tegas menerapkan mekanisme permanen untuk mengendalikan Selat Hormuz.

“Pemberlakuan pembatasan oleh Amerika yang kriminal terhadap navigasi maritim di perairan internasional adalah tindakan ilegal dan bentuk pembajakan maritim,” ujarnya.

Ditambahkan, Angkatan bersenjata Republik Islam Iran dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa keamanan pelabuhan di Teluk Persia dan Laut Oman akan menjadi milik semua orang atau bukan milik siapa pun. Dan Jika keamanan pelabuhan Republik Islam Iran di perairan Teluk Persia dan Laut Oman terancam, maka tidak ada pelabuhan di Teluk Persia dan Laut Oman yang akan aman. (Using)

Previous articlePanglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
Next articleKapal Tanker Pertama Tercatat Lewati Selat Hormuz Sejak Blokade AS
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.