Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hamzah Abdullah, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, dalam menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi meminta, agar Pemda Sumbawa meninjau ulang luas tanah pecatu lahan pengganti Kompi Senapan B. Demikian disampaikan dalam pertemuan, antara Komisi III DPRD Sumbawa dengan berbagai pihak di Ruang Pertemuan Pimpinan Dewan, Selasa (13/09).
Sebelumnya, Well Sukrianto dari LSM Gertak Sebagai pendampingan keluarga Ambe Ali mengatakan, setelah dilakukan pengukuran dan sertpikat terbit, terdapat selisih luas lahan pengganti dari yang disepakati sebelumnya. “Kekurangan ini, kami mau agar dikembalikan. Kita berupaya untuk menghindari proses hukum,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ibrahim Besari mengungkapkan, Ambe Ali memiliki tanah 70 are untuk untuk Kompi Senapan B yang disepakati diganti dengan tanah disekitar terminal sumer payung dengan luas 68 are. Namun setelah diukur dan diterbitkan sertpikat, tanah pengganti tersebut memiliki luas 60,02 are.
“kekurangan ini yang menjadi tuntutan ahli waris,” ungkapnya.
Rosihan Ade P, dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, dalam SK Bupati yang diterbitkan tahun 1982 terkait pengganti lahan tersebut menyebutkan, objek tanah luas 70 are diganti dengan tanah 68 are.
“Persoalan ini baru muncul 2019. di lapangan ternyata luasnya 60,02 are,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III, Edy Sarapuddin meminta Pemda Sumbawa agar persoalan tersebut dituntaskan secepatnya. Sehingga tidak menjadi warisan persoalan kepada pemerintahan periode berikutnya.
“Jangan diulur, agar jangan menjadi warisan ke pemerintahan berikutnya. Karena masih banyak yang harus diselesaikan. Karena yang rugi justru pemda itu sendiri. Tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak menggantikan, selama sk dan sertifikat itu sah,” tegasnya. (Using)

















