Home Berita Propam Bersama Humas Polri Akan Awasi Langsung Pengungkapan Kasus Parigi Moutong

Propam Bersama Humas Polri Akan Awasi Langsung Pengungkapan Kasus Parigi Moutong

Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Dedi Prasetyo menegaskan, unit propam dan devisi humas Polri akan mengawasi langsung pengungkapan kasus di Kabupaten Parigi Moutong yang menyebabkan korban jiwa. Dan Polri berkomitmen untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang terbukti bersalah.

“Pertama kali, saya mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Kami semua mendoakan, semoga arwah almarhum mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ucap Dedy Prasetyo, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Senin (14/02).

Ia menyebutkan, Kapolri telah memerintahkan satu tim unit Propam yang dibantu Devisi Humas Mabes Polri untuk menuju Sulawesi Tengah. Tim tersebut untuk membantu unit Propam Polda Sulteng dan juga tim yang telah dibentuk oleh Kapolda Sulteng. Seperti direktorat criminal umum, inafis dan Labfor dari polda Sulawesi tengah.

“Dan komitmen pimpinan Polri masih sangat jelas. Kita akan menindak secara tegas kepada siapapun anggota yang terbukti bersalah didalam suatu peristiwa yang terjadi di waringin mouton. Ini komitmen kami, dan secepatnya. Ini perintah pimpinan Polri untuk kasus tersebut diungkap setuntas-tuntasnya,” tegasnya.

Proses pembuktian dengan menghadirkan tim laboratorium forensic polda sulteng, akan dipantau, diawasi, dan dimonitor oleh tim Propam Mabes Polri dan juga dari Devisi Humas Polri. Dan nantinya, hasil pembuktian secara ilmiah akan disampaikan kepada masyarakat.

“kita tidak boleh berandai-andai. Polisi juga dalam hal melakukan upaya penegakkan secara internal juga tidak berandai-andai. Semua berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ditemukan di TKP, dan juga proses pembuktiannya pun harus secara ilmiah. Apabila hasilnya sudah ada, nanti akan disampaikan oleh Kapolda sulteng langsung. Siapapun yang bersalah, sekali lagi, komitmen kamiakan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia mengatakan, dugaan sementara, korban tewas akibat luka tembak. Namun nantinya musti melalui pembuktian oleh tim laboratorium forensic dan uji balistik.

SOP Pengamanan

Ia mengungkapkan, SOP dalam melakukan pengamanan unjuk rasa, anggota Polri tidak dierkenankan untuk membawa senjata api dan peluru tajam. “Ada dibentuk peleton anti anarkis, itu berada di Polres ataupun di Polda. yang bisa menggerakkan tim anti anarkis hanya Kapolda. Itupun tahapan-tahapannya sudah jelas,” ucapnya,

Ia menegaskan, pengerahan Peleton Anti Anakis, dilakukan saat memasuki zona merah dan telah terjadi korban jiwa baik masyarakat ataupun aparat, atau terjadi tindakan-tindakan anarkis. “Kalau zona merah dimana dimana sudah ada korban jiwa baik masyarakat kemudian aparat, dan juga tindakan-tindakan anarkis, baru tim anarkis akan diturunkan,” jelasnya. (Using)

Previous articleSatgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Laksanakan Komsos dan Pengobatan Terhadap Warga
Next articlePBB Sumbawa Yakin Raih Kursi Dari Setiap Dapil di 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.