Sumbawanews.com,- Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi tertinggi terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto dengan memberhentikannya tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatan ketua sekaligus anggota periode 2026–2031. Keputusan ini diambil setelah terbukti ia melanggar berat kode etik dan perilaku insan Ombudsman, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menjeratnya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Hery tidak hanya bersifat administratif, tetapi merusak integritas lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. “Sanksi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, meskipun pelaku pernah menjabat di puncak struktur Ombudsman,” ujar Jimly.
Kasus yang menjerat Hery bermula dari dugaan penerimaan suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI, perusahaan yang tengah menghadapi sengketa penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan pada 2013–2025. Saat itu, Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026. Tim penyidik Kejagung mengungkap bahwa Hery bersekongkol dengan Direktur PT TSHI, LKM, untuk memengaruhi proses pengawasan dan pelaporan Ombudsman demi keuntungan finansial perusahaan.
Meski Hery tidak hadir dalam sejumlah pemeriksaan Majelis Etik, keputusan PTDH tetap dijatuhkan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman komunikasi, dokumen keuangan, dan kesaksian saksi kunci. Majelis Etik juga mencatat, Hery menjadi subjek dalam 12 hingga 14 kasus hukum dan etik yang sedang ditindaklanjuti, menjadikannya salah satu figur paling kontroversial dalam sejarah Ombudsman RI.
Putusan ini bersifat final dan mengikat. Majelis Etik telah merekomendasikan salinan keputusan kepada Presiden, DPR RI, dan Komisi II DPR agar segera memulai proses pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang kosong sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan keputusan ini, Hery Susanto menjadi pejabat tinggi negara pertama yang diberhentikan secara tidak hormat dari Ombudsman RI akibat pelanggaran etik terkait tindak pidana korupsi. Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa lembaga pengawas tidak boleh menjadi sasaran korupsi—apalagi menjadi pelakunya.

















