Home Berita Nasional Ketua Ombudsman Dipecat Usai Tersangka Korupsi

Ketua Ombudsman Dipecat Usai Tersangka Korupsi

Sumbawanews.com,- Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi memberhentikan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, secara tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik serius terkait dugaan korupsi dalam kasus tambang nikel. Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup pada Senin, 8 Juni 2026, di Jakarta, dan menjadi puncak proses hukum yang berlangsung sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dalam putusan yang dibacakan oleh anggota Majelis Etik, Partono, Hery Susanto dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, sekaligus melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 terkait integritas, keberpihakan, dan perilaku tercela. Majelis menyatakan, perbuatan Hery tidak hanya merusak kredibilitas lembaga, tetapi juga menggoyang kepercayaan publik terhadap independensi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Tindakan terbukti bersifat berulang, disengaja, dan memiliki dampak luas terhadap institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Partono. Ia menambahkan, Hery Susanto telah diberi kesempatan untuk mengundurkan diri secara sukarela melalui kuasa hukum dan keluarganya, namun tidak merespons.

Selain itu, Majelis Etik juga menilai bahwa Hery telah berhalangan tetap menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 huruf g UU Ombudsman. Karena itu, pemberhentian tidak hanya bersifat sanksi etik, tetapi juga bersifat administratif.

Atas dasar putusan ini, Majelis merekomendasikan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai mekanisme hukum. Selain itu, salinan putusan juga akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk segera memulai proses pengisian jabatan Ketua Ombudsman yang kosong.

Putusan Majelis Etik dinyatakan final dan mengikat, tanpa dapat diajukan banding dalam kerangka kode etik internal ORI. Dengan dipecatnya Hery Susanto, Ombudsman kembali menghadapi tantangan besar: memulihkan kepercayaan publik yang terguncang oleh kasus ini, sekaligus memastikan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi penjaga keadilan tidak menjadi sumber korupsi itu sendiri.

Proses penggantian Ketua Ombudsman kini menanti keputusan Presiden dan persetujuan DPR. Masyarakat menanti sosok yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bebas dari tanda tanya moral—karena di era ini, integritas bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak.

Previous articleBiometrik SIM Card: Tantangan di Balik Keamanan Digital
Next articleJelang Piala Dunia 2026, Penembakan Dekat Markas Inggris Lukai 9 Orang
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.