Home Serba Serbi Tekno Biometrik SIM Card: Tantangan di Balik Keamanan Digital

Biometrik SIM Card: Tantangan di Balik Keamanan Digital

Sumbawanews.com,- Pemerintah siap menerapkan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk semua aktivasi nomor SIM ponsel baru mulai 1 Juli 2026. Namun, di balik ambisi memperkuat keamanan digital dan memerangi penipuan, tersembunyi lima tantangan teknis dan sosial yang berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap layanan komunikasi dasar.

Menurut Niken Dwi Wahyu Cahyani, dosen Program Studi S2 Keamanan Siber dan Forensik Digital di Telkom University, risiko terbesar bukan pada sistemnya, melainkan pada ketidaksesuaian data antara wajah pengguna dan basis data kependudukan. “Ada kemungkinan orang yang sah—dengan NIK valid dan identitas jelas—ditolak sistem karena perubahan penampilan, kesalahan sinkronisasi, atau gangguan koneksi. Ini disebut *false rejection*,” ujarnya.

Ketidaksempurnaan infrastruktur menjadi hambatan nyata. Wilayah dengan sinyal lemah, masyarakat lansia, atau kelompok rentan berisiko terpinggirkan jika proses verifikasi hanya mengandalkan aplikasi atau kamera ponsel berkualitas rendah. Belum lagi ancaman *spoofing*—penggunaan foto atau video untuk menipu sistem pengenalan wajah—yang tetap bisa terjadi jika *liveness detection* tidak dijalankan secara ketat.

Niken menekankan bahwa kebijakan ini harus dilengkapi mekanisme koreksi yang manusiawi. “Jangan biarkan warga kehilangan akses telekomunikasi hanya karena sistem gagal. Butuh jalur resmi: nomor tiket pengaduan, layanan verifikasi manual di gerai operator, dan proses banding yang transparan.” Ia juga memperingatkan agar operator tidak menyimpan data biometrik—hanya bertindak sebagai saluran verifikasi, seperti yang ditegaskan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah.

Data biometrik, lanjut Edwin, hanya diproses untuk pencocokan dengan basis data kependudukan, dan telah memenuhi standar internasional ISO 27001 serta ISO/IEC 30107-3 untuk deteksi kehidupan. Uji coba yang dilakukan sejak awal 2026 di sejumlah gerai menunjukkan peningkatan efisiensi dan validitas data, tetapi belum menjamin skalabilitas nasional.

Yang lebih berbahaya, menurut Niken, adalah ilusi keamanan. “Masyarakat mengira setelah registrasi biometrik, mereka kebal dari penipuan. Padahal, penjahat hanya bergeser ke kanal lain—SMS palsu, tautan phishing, atau panggilan modus baru.” Ia menegaskan, biometrik hanya mengamankan tahap pendaftaran, bukan komunikasi setelahnya.

Untuk itu, masyarakat diminta waspada: jangan pernah membagikan NIK, Kartu Keluarga, foto KTP, swafoto, atau kode OTP melalui tautan yang tidak jelas sumbernya—baik lewat SMS, email, maupun media sosial. Gunakan hanya gerai resmi operator, aplikasi resmi, atau situs web resmi untuk registrasi.

Pemerintah juga mendorong pengguna lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang secara sukarela sebelum 1 Juli. Melalui fitur baru, setiap warga bisa memeriksa nomor-nomor yang terdaftar atas namanya dan meminta pemblokiran jika ada nomor asing yang mencurigakan.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini bukan hanya soal teknologi canggih, tapi seberapa baik negara memastikan bahwa keamanan digital tidak menjadi penghalang akses, dan bahwa setiap warga—terutama yang paling rentan—tetap bisa terhubung, tanpa takut salah ditolak atau disalahgunakan.

Previous articleImigrasi RI Tangkal Seumur Hidup Buron AS di Bunker Depok
Next articleKetua Ombudsman Dipecat Usai Tersangka Korupsi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.