Jakarta, Sumbawanews.com – Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada penceramah BS. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman salah satu saksi.
“Penanganan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat, terkait kasus UU ITE. Terlapor BS. Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Devisi Humas Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jum`at (31/12).
Ia mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari ceramah yang dilakukan oleh BS pada 11 Desember lalu, kemudian diupload disalah satu akun youtube dan disebarkan ke media sosial. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang. Terdiri dari 1 pelapor, 3 saksi yang bersama-sama pelapor, yang melihat chanel youtube. Kemudian 3 tokoh agama, 6 saksi yang ada di TKP saat itu,” ucapnya.
Selain itu, penydidik telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu buah handphone dan satu laptop milik TR. “yang saat ini sebagai saksi. Kemudian satu laptop merk asus, pemiliknya sama. Kemudian satu akun chanel media youtube, dan satu email,” katanya.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi ahli. Yakni 4 saksi ahli agama, 4 saksi ahli Bahasa, 2 saksi ahli pidana, 4 saksi ahli ITE, 2 saksi ahli sosiologi hukum dan 3 saksi ahli kedokteran forensic.
“Jadi seluruhnya ada 34 saksi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap BS tertanggal 30 Desember lalu, dan akan diperiksa Senin (03/01/22). “Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli, penyitaan dan penggeledahan saudara TR. Penyidik telah melayangkansurat pemanggilan terhadap saudara BS, kemarin tanggal 30 desember. Surat pemanggilan sudah diterima. Dan saudara BS akan diperiksana Senin (03/01) di polda jabar,” ujarnya. (Using)

















