Home Berita Seorang Pengedar Asal Buer Diringkus Polres Sumbawa

Seorang Pengedar Asal Buer Diringkus Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dibawah pimpinan Iptu Malaungi, SH.MH., Selasa (14/12) berhasil meringkus MR , lelaki 46 Tahun Asal Dusun Tarusa Kecamatan Buer. MR diringkus pada salah satu warung kopi di Desa Tarusa Kecamatan Buer saat sedang menunggu pembeli.

Dari tangan MR kepolisian berhasil manyita narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 11,43 gram. selain sabu sabu polisi juga mengamankan 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000.

“Kami meringkus MR ketika sedang menunggu pembeli, saat dilakukan penggeledahan kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi di buang MR ke selokan air di dekat warung, kami menyita 3 poket Narkoba dengan total berat 11,43 gram.” beber Kasar Narkoba.

“Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut, Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja di perjual belikan. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya. (Using)

Previous articlePendidikan Karakter Perkuat Jati Diri Generasi Mendatang
Next articlePetugas Gabungan Sita Puluhan Botol Miras
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.