Home Berita Kemenag Dukung Penegakkan Hukum Tindakan Lawan Negara dan Terorisme

Kemenag Dukung Penegakkan Hukum Tindakan Lawan Negara dan Terorisme

Jakarta, sumbawanews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Staf Khsus, Nuruzzaman, mendukung penegakan hukum terhadap tindakan melawan negara dan tindakan terorisme. Dan Penegakan hukum musti ditegakkan tanpa melihat agama yang dianut oleh masing-masing individu.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh polri dalam penegakkan hukum, siapapun orangnya tanpa melihat agamanya. Dalam proses penegakkan hukum apabila ada orang yang dengan sengaja ingin melawan negara, bahkan melakukan tindakan-tindakan terror, maka kami mendukung apa yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk melakukan penegakkan hukum,” ucap dia, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/11).

Ia menyebutkan, lembaga amil zakat yang diduga digunakan oleh kelompok Jamaah Islamiah, telah dicabut izinnya sejak Januari 2021. Pencabutan tersebut, berdasarkan rekomendasi atas adanya dugaan penggunaan hasil pengumpulan dana masyarakat untuk kegiatan melawan negara.

“Lembaga amil zakat ini (Amil zakat Abdurrahman Bin Aur, red) telah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama sejak januari tahun 2021. Kami mendapatkan rekomendasi untuk pencabutan itu, karena diduga untuk pengumpulan uang ini karena dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara. Hasil rapat, notulensinya lengkap. Itu kita cabut 29 Januari 2021,” tegasnya.

Disebutkan, lembaga amil zakat resmi, diharuskan melaporkan kegiatan dan penyaluran hasil pengumpulan dana dari masyarakat kepada kementerian agama per 6 bulan. “Sesungguhnya lembaga amil zakat itu, harus melaporkan kepada kami per 6 bulan. Tapi faktanya tidak ada laporan ke kami, laporan keuangannya. Selain terindikasi,” jelasnya.

Ia menghimbau, agar masyarakat mewaspadai lembaga amil zakat illegal yang meminta sumbangan. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati untuk menginfaqkan hartanya terhadap lembaga-lembaga. Dan banyak lembaga-lembaga pengumpul zakat ini yang diakui oleh negara, karena jelas distribusinya, ada laporan distribusinya untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ucapnya. (Using)

 

Previous articleMUI Pusat Minta Seluruh Elemen Utamakan Kepentingan Lebih Besar
Next articleAndika Perkasa Resmi Panglima TNI, Dudung Abdurachman Jabat KSAD
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.