Home Berita Mensos di KPK ?

Mensos di KPK ?

Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Sosial, Tri Rismaharini hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi sepuluh kementerian/lembaga dalam Program Penguatan Anti Korupsi Penyelnggaran Negera Berintegritas (PAKU Integritas), Selasa (16/11). Program tersebut, merupakan salah satu program KPK untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anti korupsi bagi penelenggara negara di kementerian/lembaga.

“Paku integritas, salah satu program KPK untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anti korupsi untuk penyelenggara negara di Kementerian/Lembaga. Kementerian sosial hari ini, merupakan kementerian/lembaga ke sepuluh yang telah diberikan pembekalan oleh KPK, melalui kegiatan PAKU Integritas,” kata Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua KPK di Gedung Merah PUtih, KPK.

Ditempat yang sama, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, Pendidikan karakter integritas menjadi suatu budaya untuk menangkal praktek-praktek korupsi. Selain perbaikan system yang dilakukan di internal Kementerian Sosial.

Sehingga, Mensos menyambut baik program KPK, meskipun upaya yang sama juga telah dilakukan di jajaran internal Kementerian Sosial. “Tapi mungkin akan lebih mudah, dan akan lebih cepat bersama-sama dengan KPK. Dan esok hari, untuk teman-teman aselon I aka nada diklat untuk itu,” ucapnya.

Sedangkan Nurul Gufron, wakil Ketua KPK, menambahkan, program dan kegiatan bersama Kementerian Sosial tersebut untuk empat tujuan. Pertama, untuk menyatukan visi bahwa, sebagai aparatur negara, harus memastikan bahwa aparat negara menghadirkan fungsi dan tugas negara, dalam kerangka menyelesaikan masalah-masalah sosial.

“Kalau sudah empati dan kemudian kesadaran akan kehadiran dan tugasnya untuk menghadirkan negara dalam menuntaskan masalah sosial, kami yakin kesadaran itu akan menumbuhkan komitmen dan kemudian ada kesedaran bahwa, baik uang yang ia kelola maupun wewenang yang dilimpahkan kepada jajaran kemensos akan dilaksanakan secara konsisten untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di Indonesia,” ucapnya.

Sehingga, tidak akan terjadi lagi korupsi di kementerian sosial. “Itu yang kami laksanakan, dan Bu Menteri juga telah melaporkan dan menyampaikan progresnya, beberapa hal yang telah dilakukan untuk meningkatkan integritas dari dalam diri pejabat dilingkungan Kemensos. Mulai dari system kepegawaiannya, yaitu dengan memastikan semua layanan kepegawaian tidak ada lagi kegiatan layanan yang berbau ada uang-uang,” jelas Gufron.

Kedua, setiap belanja negara, tidak hanya selesai pada laporan. Tapi dipastikan, apa yang menjadi sasarannya sampai. “Misalnya sembako, tidak hanya sampai pada laporan, selesai. Tapi dipastikan pada obyek, sasaran yang menjadi target itu, barangnya sampai,” tegasnya.

Ketiga tentang pengawasan internal. “Nah disadarkan, bahwa fungsi Irjen adalah fungsi mengingatkan, bukan fungsi untuk mencari kesalahan. Maka setiap jajaran di kementerian itu terbuka, membuka diri untuk saling memperbaiki jika ada kesalahan. Sehingga harapannya adalah, kalau selesai ditingkat pengawasan internal, tidak ada lagi pengawas eksternal. Apalagi kemudian harus penegak hukum yang turun,” tuturnya.

Sedangkan Keempat, perlunya system punishment and reward yang tegas. Agar punnishmen dapat menjadi contoh dan reward dapat memberi motivasi.

“Jadi kalau salah dihukum dengan semua statifikasi mulai dari pembinaan sampai pada penghukuman. tapi juga system rewardnya harus jelas. Bahwa siapa yang berprestasi, yang berkinerja baik, tentu direward secara sesuai dengan kinerjanya. Kalau punishment dan reward tidak jalan, maka akan menjadi contoh bahwa yang salah tidak ada apa-apanya. Sebaliknya, jika tidak ada reward maka motivasi tidak akan terpacu. Itu yang telah disampaikan Bu Risma, dalam kerangka merawat, menjaga, dan untuk meningkatkan integritas setiap aparat di jajaran Kemensos,” ucapnya. (Using)

Previous articleIndonesia-Singapura Bahas Rencana Pembukaan Singapura untuk Warga Indonesia
Next articleRekomendasi Boas Salosa, LFC Datangkan Tiga Pemain Anyar dari Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.