Home Berita Mendekam 43 hari di Polda Ketua GRABERS Menyayangkan Polisi Tidak Memberi Peluang...

Mendekam 43 hari di Polda Ketua GRABERS Menyayangkan Polisi Tidak Memberi Peluang Mediasi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) yang menaungi para driver online, Mohamad Hamdan menyayangkan sikap Kepolisian RI yang tidak memberikan peluang mediasi terkait persolan kerjasama GRABERS dengan PT. Mitra Unggul Indotama.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepolisian yang terlihat berat sebelah, dan sayapun telah ditaham di Rutan Polda Metro Jaya Blok A 11 selama 43 hari,” ujar Hamdan, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (13/10/2021).

Dijelaskannya, dirinya juga telah mengirim surat terbuka kepada Menteri Koperasi Teten Masduki pada tanggal 14 September 2021.

Berikut isi surat terbuka Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS):

Kepada YTH:
Bapak Menteri Koperasi
Teten Masduki

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga curahan Rahmat dan Kasih Sayang Allah SWT, Tuhan Maha Besar Penguasa sekalian alam selalu menaungi Bapak
Sehubungan dengan ini, kami memberanikan diri untuk mengirimkan Surat terbuka ini. Bahwa saya adalah Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) yang menaungi para driver online, bergerak dibidang jasa dan transportasi darat, dengan Akte Notaris No. 3 Tanggal 8 April 2020
Kami saat ini mengalami Kriminalisasi dari korporasi besar PMA yaitu Global Mobility System atau yang biasa disingkat GMS Group (PT. Mitra Unggul Indotama / Thogboatbl Asset dll).
Berawal dari MOU pada 14 Desember 2020, dimana kami menyepakati kerjasama yang tertuang dalam perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Operasional. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2020 dilakukan secara resmi serah terima kendaraan yang dimaksud sebanyak 20 Unit Tahap 1, yakni kendaraan yang dioperasionalkan bagi para driver online yang sudah mendaftar sebelumnya.
Kemudian pada tanggal 8 Januari 2021 dilakukan kembali Handover (Serah Terima) Tahap ke 2 sebanyak 20 unit dan kemudiaan pada Tahap ke 3 sebanyak 40 unit pada tanggal 25 dan 26 Januari 2021, yang semuanya total berjumlah 80 unit.
Selama 3 bulan lebih kerjasama ini berjalan baik, bahkan karena tertarik dengan jumlah pendaftar di Koperasi kami yang mencapai 8000 pengemudi dalam waktu relatif singkat, Sementara Pihak GMS selaku owner dari unit tersebut justru kebalikannya, aset mereka yang hampir diperkirakan 600 unit justru minim pendaftar. Oleh karena pihak GMS yang pertama kali datang ke kantor kami untuk berdialog intensif dan menawarkan Program Sewa Kendaraan Operasional tersebut pada Oktober 2020.
Sementara sebelumnya kami sendiri sudah berjalan dengan unit yang berasal dari Indorent, PT Giat Utama Maju dan individu individu yang menitipkan unit / kendaraannya kepada kami untuk disewakan kembali kepada para driver.
Kemudian untuk lebih lengkapnya akan kami sarikan dalam Kronologi sebagai berikut
Kronologi :
1.Berawal dari Perjanjian Kerjasama Sewa Kendaraan Operasional Berpengemudi antara Koperasi Gardan Raya Bersatu selaku penyewa dan PT. Mitra Unggul Indotama selaku pemilik kendaraan Rental.
2.Bahwa Koperasi Gardan Raya Bersatu sebelum bekerjasama dengan GMS/MUI juga sudah melaksanakan kerjasama dengan Pihak pemilik unit kendaraan lain. Baik roda dua maupun roda empat.
3.Perjanjian kerjasama ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2020. Dihadiri oleh Ketua Gardan Raya Bersatu Mohamad Hamdan dan CEO dari GMS Group Kazuhiro Umezawa – Kemungkinan Berkewargenagaraan Jepang. (MUI adalah salah satu perusahaan di bawah GMS) dan juga dihadiri saudara Dwi Kristin saat itu masih bekerja dengan CEO GMS tersebut.
4.Bahwa setelah NotaProtes 1 dan 2 dari Koperasi Gardan Raya Bersatu yang isinya seputar pelayanan GMS/MUI yang tidak dilaksanakan dengan baik. Sehingga ini merugikan para Driver juga berujung pada ruginya pihak koperasi dikarenakan tingkat kedisiplinan para driver untuk memenuhi pembayaran menjadi juga terkendala. Dan itu semua kami dilayang resmi melalui Email. Dan kemudian dibalas dengan Somasi satu dan somasi 2 serta tanggapan masing-masing atas surat-surat tersebut.
5.Sehingga kemudian puncaknya pada April saat kami protes dan sampaikan kondisi terupdate bahwa banyaknya driver tidak mampu membayar dikarenakan keluhan dan berbagai laporan driver tersebut tidak di gubris dan menghasilkan penyelesaian.
6.Kemudian PT GMS/MUI dengan tidak tepat dan terukur melakukan tindakan semena-mena dan sewenang-wenang tanpa mengindahkan kami selaku pengelola para Driver.
7.Dan juga disisi lain ditambahkan aksi sepihak untuk mensabotase bisnis kami dan langsung kepada pihak Driver yang mana kami juga sangat dirugikan. Karena berpotensi membuat kami akan berkonflik dengan sebagian driver kedepannya.
8.Disisi lain Tawaran serta Sabotase bisnis tersebut di sertai dengan Pencemaran nama Baik. Dan dengan cara jalan yang menjelek-jelekan nama baik koperasi.
9.Lalu pada tanggal 17 April 2021. Kami para Pengurus dan Anggota Koperasi melayangkan Memorandum kepada Pihak GMS/MUI.
10.GMS/MUI melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak yang mana ketentuan didalam perjanjian itu sendiri justru adalah kewenangan pihak kedua dan juga atas kesepakatan kedua belah pihak.
11.Pada tanggal 3 Mei 2021 kami menawarkan solusi agar kedua belah pihak antara Koperasi Gardan Raya Bersatu dan PT GMS/MUI untuk duduk Bersama bermusyawarah menyelesaikan persoalan.
12.Namun niat baik itu dijawab oleh Aisya Nurika selaku Legal Corporate PT GMS/MUI dengan meng informasikan bahwa mereka sudah melakukan LP. 2379/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Pada tanggal 04 Mei 2021. Yang diinformasikan secara resmi melalui Email dengan mengirimkan lampiran Salinan scan/foto kepada kami.
13.Namun tidak hanya itu Pihak GMS/MUI juga menjelek-jelekan nama kami di berbagai Group Sosial Media dan sehingga prosedur serta operasional kamipun terganggu.
14.Laporan tersebut adalah Melaporkan Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu dengan Pasal 372 atau PENGGELAPAN. Dengan tanggal kejadian adalah 14 Desember 2020.
15.Yang menurut kami cukup aneh dikarenakan jika Terjadi PENGGELAPAN di tanggal 14 Desember 2020 lalu untuk apa dan bagaimana status serah terima kendaraan Gelombang 1. Tanggal 18 Desember 2020 yang bahkan di rayakan dengan sebuah seremony pelepasan dan diunggal di social media resmi milik GMS/MUI Group sejumlah 20 unit Kemudian Gelombang kedua 8 Januari 2021. Sejumlah 20 unit. Dan Gelombang Ketiga 25 dan 26 Januari sejumlah 40 unit.
16.Lalu dari LP tersebut Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu memenuhi panggilan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Mei 2021. Dengan kesimpulan dari penyidik bahwa akan diarahkan untuk dapat dipertemukan/dimediasi kedua belah pihak oleh pihak penyidik. Dan kami menyadari bahwa sesegera mungkin mediasi lebih baik agar kami juga tidak dianggap melakukan tindakan tidak terpuji atau menahan asset kendaraan pihak lain. Karena pada dasarnya kamipun memiliki jaminan yang sedianya saat unit tersebut di serahterimakan kepada kami kami juga secara bisnis to bisnis memberikan jaminan kepada pihak GMS/MUI.
17.Lalu pada senin 5 Juli 2021. 4 orang driver kami melaporkan bahwa mereka diarahkan dan dipepet oleh Petugas yang berasal dari kepolisian. Dan kemudian diminta mengembalikan unit. Dan sorenya juga seorang Seorang Pengemudi kami melapor bahwa beliau didatangi dan di halangi unit kendaraannya saat sedang parkir. Kejadiannya lebih awal lagi yaitu tanggal 2 Juli 2021 padahal dia sudah berargumen bahwa dia berawal dari Kontrak dengan pihak Gardan Raya Bersatu untuk kemudian saat terjadi ketidakharmonisan antara GMS/MUI mereka dalam status di titipkan kendaran dari Koperasi ke masing-masing driver hal ini agar tidak ada oknum driver yang memanfaatkan situasi yang keruh untuk melakukan pengalihan atau penggelapan unit kepada pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab. Kemudian sama dengan 4 orang diatas unitnya diarahkan langsung menuju polda karena petugas Polda langsung mengarahkan dirinya.
18.Hari berikutnya selasa salah satu anggota kami yang dititpkan juga mengalami kejadian serupa. Hal ini seolah-oleh dari kepolisian melakukan aksi seperti Debt Collector yang diduga berpihak kepada pihak yang saat ini berseberangan dengan kami.
19.Dan Pada Hari rabunya Kantor kami didatangi oleh Pihak Polda dari Unit 3 Subdit 4. Salah satunya adalah yang mengaku melakukan penjemputan-penjemputan tersebut bernama IPDA Eko Wahyono SH dan juga Anggota Kepolisian Satu Unit bernama Angga N.R yang sepertinya menurut kami berasal dari Unit yang sama juga yang bernama JUKI, tanpa kami ketahui Pangkatnya namun menurut kami dari Tim yang sama. Juga mereka mengajak serta Pihak Perwakilan GMS/MUI bernama Aisya Nurika dan lainnya sepertinya antara 15-20 orang adalah pihak Kepolisian dan Juga Pihak GMS/MUI.
20.Dalam waktu perundingan sebelum maghrib terjadi kesepakatan bahkan penyidik IPDA Ari Santoso SH. Suaranya terdengar oleh semua kawan-kawan kami bahwa dikembalikan kepada pihak GMS dan Grabers untuk melakukamn negosiasi.
21.Namun Suasana Selepas Maghrib sungguh menggagetkan Polisi yang bernama Angga NR. Dan Juki dan lainnya yang tidak kami ketahui Namanya berlaku intimidatif dan mengancam kepada setiap driver untuk mengembalikan Kunci kendaraan kepada Mereka.
22.Sebagian dari kawan-kawan driver mereka merasa terancam dan kemudian memberikan kunci kendaraan namun sebagian lainnya berhasil memberikan kepada pihak Koperasi. Dari sekitar Belasan kendaraan yang terparkir di kantor kami, pada hari itu berhasil di ambil adalah sejumlah 8 unit. Sementara unit lainya yang kuncinya langsung dititipkan kepada ketua Koperasi singkat cerita di berikan Police Line.
23.Dalam melakukan prosedur penggeledahan ini para petugas memperlihatkan agar dibaca kepada kami Ketua dan Anggota Koperasi dianataanya adalah surat Sitaan, Surat Penggeledahan. NAMUN TIDAK DIBERIKAN KEPADA KAMI HANYA DI PERLIHATKAN.
Beberapa Kawan memberikan kesaksian diatas materai mengenai kondisi yang terjadi dengan penjelasan singkat : Dengan ini kami bersaksi bahwa pada Pada Tanggal 7 Juli 2021 saat dari Perwakilan Mitra Unggul Indotama datang Bersama Kepolisian (Tim Penyidik dari Unit 3 Subdit 4 Reskrim Polda Metro Jaya diantaranya IPDA Eko Wahyono, Angga, Juki, dan lainnya berkisar lebih dari 10 personel).
Kami Menyaksikan Tim Penyidik dari Unit 3 Subdit 4 (sejauh ini mengatakan tim lapangan) yang diantaranya Angga, Juki dan Beberapa personel yang tidak berseragam atau berpakaian Preman. berteriak, membentak, dan juga polisi berseragam Angga mengatakan akan memborgol, sehingga kami merasa tertekan. Juga mengatakan “Iya saya Agen dari GMS, mau lapor apa?” setelah dari pihak kami mengatakan Bapak Polisi harusnya netral bukan menjadi agen dari GMS.
Situasi yang menurut kami cukup mengejutkan dan seolah polisi bertugas tidak sebagaimana mestinya. Sebagian malah merasa menakutkan dan seolah diteror oleh pihak kepolisian yang menginginkan kami memberikan kunci kepada mereka. Dan akhirnya kami memberikan kunci kendaraan/Unit yang kami pegang/Titipan dari Koperasi Gardan Raya Bersatu. Bagaimana diatas.
24.Kemudian Malam itu juga sebetulnya kami ketika itu masih Bersama-sama dengan para anggota berniat melaporkan langsung ke Propam Mabes Polri. Mengingat kami masih dalam suasana mencekam dan Traumatik.
25.Kemudian ketika kami masih konsolidasi kejadian pada hari rabu tadi kami pada hari Jumat 9 Juli 2021 sore saat akan melaporkan ke Mabes Polri namun saat mau melaksanakan Swab Antigen kami mendapat Kabar Kantor kami didatangi oleh Pihak Kepolisian.
26.Saat sampai di Kantor kami. Kami mendapatkan Kondisi kantor kami yang sudah di Bobol/Didobrak dipaksa dibuka tanpa kunci sehingga bagian dalam kantor kami seolah terbuka dari luar. Menurut tetangga kami datang berselang beberapa menit dari kejadian.
27.Saat itu unit kendaraan yang tadinya di Police line juga sudah tidak Nampak lagi.artinya dibawa serta oleh polisi, jika merujuk informasi dari tetangga bahwa polisi yang datang adalah sama dengan Polisi yang pada hari rabu sebelumnya darang.
28.Kami mendapatkan Informasi Mekanik Kami yang bernama Gebi Gebsen yang berada dilokasi diangkut beserta Petugas kebersihan kami yang bernama Dimas. Yang juga adalah keponakan yang masih belia (meski sudah 17 tahun keatas).
29.Kondisi kantor kami rusak di bagian daun pintu baik didalam maupun juga bagian luar. Bahkan kami mendapatkan kabar dari tetangga kami bahwa kedua orang personalia kami Gebi dan Dimas tadi diduga mengalami penganiayaan. Dan ketika jam 12 malam mereka sudah bias dapat menghubungi kami. Lalu mereka melaporkan bahwa mereka mengalami tekanan dan juga intimidasi serta pemukulan dengan benda tumpul.
30.Kami berasumsi bahwa Polisi-polisi yang berasal dari Penyidik Polda Unit 3 Subdit 4 inilah juga yang kemungkinan besar melakukan kegiatan yang menurut kami melanggar prosedur dan tidak professional. Padahal menurut kami ini adalah masalah yang harusnya di mediasi secara fair dan win-win solution bagi semua pihak.
31.Bahwa Kemudian kami mendapatkan panggilan pertama pada 12 Juli 2021 namun dengan alasan swab telat 2 hari maka kami diminta janjian kembali.
32.Namun ketika kami datang dengan swab yang baru, di hari yg sama, penyidiknya justru tidak ada di kantor.
33.Setelah itu kami janjian kembali untuk BAP namun tidak ketemu waktunya. Kemudian datang panggilan sekitar 19 Juli namun karena ibu yang sakit, kami tidak dapat memenuhi panggilan,
34.Dikarenakan ibu yang kami temani disinyalir terkena positif Covid-19 maka kami meminta untuk menunda BAP.
35.Pada intinya kami bolak balik ke Penyidik namun dianggap tidak kooperatif karena alasan swab kadaluarsa.
36.Pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 kami menghadap petugas Propam POLDA Metro Jaya
37.Disisi lain ternyata pada senin 30 Agustus 2021, status kami sudah Tersangka dan pada 31 Agustus 2021 kami dijemput paksa di Kantor Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) di Jl. Nangka Langgar Jakarta Selatan.
38.Penangkapan ini disertai pemaksaan dan kami tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi Kuasa Hukum kami dari Forwakop Departemen Koperasi sehingga tarik menarik salah satu handphone kami rusak.
39.Kemudian kami meminta untuk diikut sertakan Kepala RT setempat, awalnya ditolak dan kami tetap dipaksa oleh 4-5 personel untuk masuk kedalam mobil petugas
40.Sementara kondisi Gang dan jalan yang cukup sempit membuat perhatian banyak orang. Dan setelah pak RT muncul dan bersedia menemani barulah kami bersedia ikut serta. Melihat pemaksaan tersebut kami mengantisipasi adanya kekerasan verbal jika hanya sendirian, mengingat tidak adanya saksi. Dan pak RT 01 RW 06 bersedia ikut ke POLDA Metro Jaya dan menemani sampai kami dapat menghubungi Kuasa Hukum kami yang datang bertepatan saat kami menjalani BAP.
41.Sampai hari ini kami sudah ditahan selama kurang lebih 15 hari di Rutan Polda Metro Jaya Kriminal Umum dengan kondisi sangat memprihatinkan.
Demikian Surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak, dengan harapan kami untuk dapat dibebaskan atau minimal Tahanan Kota, mengingat selama ini kami selalu kooperatif dengan penyidik dan ini murni hubungan bisnis ke bisnis antara Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) dan PT. Mitra Unggul Indotama (GMS Group)
Atas perhatin dan atensi Bapak, kami ucapkan banyak terima kasih

Jakarta, 14 September 2021
Kami yang jadi Tersangka
Rutan Polda Metro Jaya Blok A 11

Ketua KOPERASI
GARDANRAYA BERSATU

 

Mohamad Hamdan

(sn01)

Previous articleYan Mangandar: Mafia Tanah Berkuasa di Pengadaan Tanah Untuk Smelter PT.AMNT, Gubernur dan Perusahaan Bungkam
Next articlePangkogabwilhan I Dampingi Panglima TNI Resmikan Makogabwilhan I, II dan III Serta Monumen Tri Matra
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.