Home Berita Ditahan Polda Metro Jaya, Ketua Grabers Merasa Dikriminalisasi

Ditahan Polda Metro Jaya, Ketua Grabers Merasa Dikriminalisasi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) yang menaungi para driver online, Mohamad Hamdan merasa dirinya dikiriminaliasi terkait penahananya dirinya di Rutan Polda Metro Jaya Blok A 11 yang sudah memasuki hari ke-50.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Hamdan menjelaskan penahanan dirinya terkait persolan kerjasama GRABERS dengan PT. Mitra Unggul Indotama sangat janggal dan terkesan dipaksakan serta tidak memberikan peluang baginya untuk menjelaskan realitas yang terjadi.

Berikut Fakta Realitas Kerjasama Grabers dan GMS

1. Grabers mengalami over supply untuk para driver. Sementara GMS minim Driver dan sedikit yang mau mendaftar karena kesannya GMS adalah Next Taxi yang belum memdapatkan banyak pelanggan.
2. Pihak GMS diwakili Dwi Kristianingrum dan Arief bertandang ke Kantor Grabers media Oktober 2020 dan menawarkan kerjasama.
3. Point kerjasama. 1. GMS bersedia menyediakan unit bagi para Driver Grabers. Baik Plat Kuning Next Taxi maupun yg di Plat Hitamkan. 2. Sewa bulanan sekitar 2,7 jt 3. All maintenance dr GMS. 4. Batas Kilometer 7000/bulan. 5. Masalah keluar area/kota akan dibuat mekanisme pelaporan online. 6. Deposit 500rb/unit
4. Pihak GMS datang secara spontan dan menurut Pengakuannya dari web grabers.top atau internet.
5. Beberapa hari setelah kedatangan/perkenalan mengejutkan bagi kami. Malah kedatangan CEO dari GMS. Kazuhiro Umezawa terpampang dari Kartu Nama. Rupanya secara Jujur GMS mengakui bahwa Surplus pendaftaran driver Grabers padahal tak memiliki unit satupun.
6. Kedatangan CEO GMS ke Grabers juga dibuktikan adanya Foto pada medio Oktober 2020.
7. Akhirnya setelah menunggu persetujuan asuransi dan nomor Unit baru. Pada beberapa hari menjelang 14 Desember kami dikirimkan Draft perjanjian utk di Pelajari.
8. Ada banyak perbedaan dari pertemuan terakhir dengan draft perjanjian. Diantaranya batas kilometer jadi 4000 dan pinalti keluar kota menjadi 5 jt.
9. Kemudian pada 14 April kami diundang untuk penandatangan MOU di Gedung Sahid Sudirman Centre. Lt 23. Disalah satu ruangan yg disewa GMS dengan layanan Go Work Space.
10. Namun yang datang hanya CEO GMS dan Dwi Kristianingrum dan kami bersama salah satu eksponen kami.
11. Ternyata yang bertandatangan disitu bukanlah CEO GMS melainkan Direktur salah satu perusahaan di bawah GMS. Yang bernama Irman Setiabudi namun Saudara Irman tidak datang dengan alasan diluar kota. Dan nanti penandatanganan sepihak dulu untuk kemudian salinan asli akan dikirimkan setelah ditambahkan tandatangan Ir. Irman Setiabudi. Dalam informal meeting pihak GMS mengatakan bahwa kerjasama ini jangka panjang dan akan hingga ribuan unit kedepannya. Bahkan mereka meminta akses kepada kami ke Kementrian Koperasi. Dan kami sanggupi dengan mempertemukan dengan perwakilan Kemenkop.
12. Ditengah perjalanan banyak yang menyimpang 1. Uang deposit memjadi 1,1 jt dan biaya sewa menjadi 3,3 juta padahal pada penandatanganan kami sendiri diyakinkan bahwa sewa 3 jt/bulan akan mendapatkan toleransi2.
13. Nyatanya kemudian pembayaran yg harus di lakukan per Batch tiba2 dipaksakan dengan Pro rata per 15 hari invoice. Dan kami diyakinkan bahwa pembayaran akan mendptkan toleransi yg memadai. Karena kami sudah ungkapkan bahwa perbedaan invoce dari mulanya per batch menjadi pro rata 15 hari akan memberikan ruang bahwa invoice bisa dicicil.
14. Justru kenyataannya sebaliknya kami terus ditekan. Sementara GMS sendiri melakukan kebijakan yg tdk sesuai dgn perjanjian 1. Menaikan tarif sewa sepihak, 2 Deposit yang bertambah 3. Perhitungan dan jadwal invoice merata dan menyeluruh. Padahal belum tentu pembayaran Driver akan selaras dgn pembayaran yg di terima Grabers dari para Drivers.
15. Meski berat namun mau tidak mau karena diiming-iming kerjasama ribuan unit kedepan, Pihak Grabers menyanggupi pembayaran sepanjang GMS mau memberikan toleransi.
16. Dan ternyata kemudian kami malah mendapatkan tekanan demi tekanan bahwa pembayaran yg selama 2 bulan lebih bisa 2x dalam interval jarak invoice berikutnya dan kami bisa menyelesaikan sebelum jatuh tempo invoce berikutnya karena itu juga arahan GMS sendiri diawal. Bisa ada saksi, 1. Ade 2. Albert (yg sdh dipecat Hirota dan saksi dari para driver Grabers sendiri.
17. Perselisihan dimulai. Dari perdebatan batas kilometer yang menurut kami para Drivernya banyak jeblok karena situasi pandemi makin sepi. Sementara perhitungan Alat GPS GMS justru luar biasa naik besar bahkan utk batch 1 saja bisa 190 jt (ini aneh karena musim pandemi gini mana mungkin driver banyak dapat order2.
18. Hari2 berikutnya makin tak harmonis GMS bahkan ingin menerapkan denda 5 juta/unit utk setiap unit yg keluar kota. Ini tentu tidak sejalan dng pembicaraan informal sebelumnya karena memang bila diterapkan penuh maka akan melampaui biaya sewa bahkan bisa dibayangkan jika sebulan 3 atau 4 kali keluar kota maka jumlah dendanya bisa 15 sampai 20 jt tentu gak akan bisa dibayarkan oleh para Driver.
19. Point Denda ini awalnya mereka nyatakan utk antisipasi agar tidak terjadi kehilangan. Namun sudah disepakati bahwa Grabers akan menanggung jika memang benar akan atau terjadi kehilangan tersebut dan Grabers pun mengantisipasi di Para Driver sendiri.
20. Kami mendapatkan fakta paradoks. Jika kepada kami diterapkan denda kelebihan kilometer namun tidak demikian kiranya dgn pengemudi dari mereka sendiri. Justru yg mencapai 2000 kilometer perminggu di berikan penghargaan. Sungguh diskriminatif.
21. Puncaknya awal april setelah kami mencicil pembayaran seperti biasanya. Justru layanan service berkala dan layanan perbaikan lainnya tidak dilayani kepada para driver kami. Dan ini menimbulkan keresahan-keresahan. Para driver sendiri sekaligus pelanggaran faktual dari MOU yang seharusnya dijalankan. Dan para driver pun menunda pembayaran pada kami dan kami langsung pula sampaikan keresahan ini. Melalui nota protes 1 dan 2. Namun sungguh disayangkan kami justru di balas dengan somasi 1 2 dan somasi 3.
22. Kemudian kami kumpulkan para driver kami dan mereka mensepakati untuk membuat Memorandum. Pada 17 April 2021. Dan saat itu pula.kami layangkan melalui email. Yg biasa kami berkomunikasi dgn pihak GMS. Yg intinya. 1. Moratorium hutang lengkap dengan alasannya 2. Meminta kontrak kembali yang lebih fair dan adil 3. Meminta GMS mematuhi pasal layanan 24 jam dan service berkala serta meminta bertemu 3 Mei untuk segera berunding.
Dan meminta pihak GMS menghentikan upaya sepihak untuk merayu dan mengajak para driver untuk bergabung kepada GMS karena hal ini tentu sebuah upaya Sabotase bisnis.
Dan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut.
23. Namun disayangkan pada 23 April pihak GMS datang ke Kantor kami bersama Ade dan Arif dengan membawa 1. Salinan asli somasi 1,2 dan 3. Serta 2. Salinan surat Pengakhiran Perjanjian Kerjasama (Termination Notification Letter). Padahal keseluruhan kontrak baru akan berakhir 26 Mei 2021. Dan bagi kami ini pelanggaran kerjasama.
24. Sememtara itu pihak GMS makin menjadi-jadi membujuk dan merayu para driver untuk ikut bersama program mereka secara langsung. Terlihat laporan dari para driver kami bahwa pesan ajakan dan pesan tersebut dikirimkan oleh orang-orang GMS seperti Rizki Teknisi GMS dan lainnya.
25. Rupanya karena merasa dibeking oleh aparat dengan aksi2 menjemput Unit dengan Tim Polda lalu pihak GMS dan Bersama aparat datang ke kantor kami pada 7 dan 9 Juli 2021. Dengan melakukan intimidasi dan tekanan psikologis serta kekerasan fisik. Bahkan pada tgl 9 Juli. Mekanik kami Gebi Gebsen di bawa dan mengalami luka karena di aniaya di kantor kami.
26 Bagi kami rangkaian kejadian ini. Mulai dari ajakan kerjasama dari Pihak GMS sendiri kemudian mereka yang sengaja mengubah-ubah klausul dan bahkan merubah2 kebijakan secara sepihak bahkan melanggar perjanjian itu sendiri dilakukan oleh GMS adalah upaya sengaja, terencana, sistematis untuk mencaplok para driver kami. Sebab banyak sekali janji dan juga kesepakatan informal meeting yang justru tidak dilaksanakan oleh GMS sendiri. Ini adalah upaya terencana yang tidak fair dan bagi usaha kecil seperti kami ini adalah bentuk TEROR. dari mulai mencemarkan Nama Baik menjelekan kami kemudian hingga membuat keresahan dan ketakutan serta upaya utk membuat Pihak GMS hanya untung untuk dirinya sendiri. Padahal kami sudah demikian terbuka. Ini yang membuat para driver total dibelakang kami karena mereka melihat GMS dengan cara- cara licik dan tidak elegan.

(sn01)

Previous articleBaru Menjabat, Bupati Kuansing Jadi Tahanan KPK
Next articleRusia dan Indonesia Selenggarakan Dialog Bilateral Hak Asasi Manusia Ke-11
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.