Home Berita Nasional Polri Identifikasi Beras Fortifikasi Palsu sebagai Tindak Pidana Penipuan

Polri Identifikasi Beras Fortifikasi Palsu sebagai Tindak Pidana Penipuan

Sumbawanews.com,- Polri mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam bersama Satgas Pangan, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah produk tersebut menipu konsumen dengan mengklaim kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label kemasan. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Pasal 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur penjualan barang tidak sesuai kandungan. Polri menegaskan akan merespons dengan cepat, keras, dan terukur terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Previous articleAS Kirim Senjata Senilai Rp41 Triliun ke Israel, Termasuk 40 Ribu Bom Berdaya Ledak Tinggi
Next articleGemini 3.8 Live Rilis, AI Bisa Berbicara Sambil Menyelesaikan Tugas