Sumbawanews.com,- KPK menetapkan politikus Partai Golkar, Fahd Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan kali ketiga ia dijerat kasus korupsi, sehingga KPK secara resmi menyatakan statusnya sebagai residivis. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa perbuatan hukum Fahd telah memenuhi kriteria residivis dalam konsep pidana, yang berarti hukumannya dapat diperberat. Sebelumnya, Fahd pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. KPK menegaskan bahwa seluruh peran Fahd dalam perkara terbaru akan diungkap secara lengkap dalam proses penuntutan, sesuai prinsip hukum bahwa pelaku residivis dikenai sanksi lebih berat dibanding pelaku pertama kali.















