Sumbawanews.com,- Seorang biksu berusia 66 tahun, Phra Vajirayan, kepala Wihara Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, ditangkap pada Kamis setelah diduga menggelapkan dana sekitar 100 juta baht atau Rp53,3 miliar dari wihara tersebut. Polisi juga menangkap asistennya, Punyavee Rungrueang, 47, yang terekam kamera pengawas sedang berhubungan seksual dengannya di dalam kediaman wihara. Penyelidikan dimulai setelah laporan penyalahgunaan dana donasi, di mana lebih dari 20 kuitansi palsu diterbitkan selama lebih dari dua tahun. Rekaman video yang diambil dari dalam rumah biksu menunjukkan aksi seksual itu terjadi di atas meja yang sama digunakan untuk makan. Punyavee diduga membantu mengelola uang hasil penggelapan melalui rekening pribadinya, dengan aliran dana puluhan juta baht per tahun. Keduanya dijerat dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan, karena biksu di Thailand dianggap sebagai pejabat negara karena menerima tunjangan pemerintah. Setelah ditangkap, Phra Vajirayan dilepaskan dari status kebiksuannya dalam upacara di aula wihara dan kembali menggunakan nama aslinya, Atichote Thammavaro. Polisi menyita 35 amulet emas, emas batangan dan perhiasan senilai 6,04 juta baht, uang tunai 3,6 juta baht, serta berbagai dokumen keuangan dan sertifikat tanah. Penyelidik menduga ada keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pengelola non-biksu wihara yang dimintai keterangan. Polisi menyebut pola penggelapan ini mirip skandal besar di Wat Phrabat Namphu, Lop Buri, yang merugikan negara hingga 10 miliar baht. Rekaman seks itu diserahkan kepada polisi oleh sekelompok pengikut yang mengaku tidak lagi mampu menoleransi perilaku sang biksu.
Home Berita Internasional Biksu Thailand Ditetapkan Tersangka Gelapkan Rp53,3 Miliar dan Terekam Transaksi Seks















