Home Berita Daerah Pemkab Sumbawa Barat Dorong ASN dan Pemerintah Desa Segera Aktifkan Identitas Kependudukan...

Pemkab Sumbawa Barat Dorong ASN dan Pemerintah Desa Segera Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi vertikal, siswa, kepala sekolah, serta guru SMA/SMK dan sederajat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala dinas Dukcapil melalui Adi Sosiawan, S.AP selaku Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas DUKCAPIL Sumbawa Barat Dakduk mengatakan Dorongan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Sumbawa Barat Nomor P-400.12/61/DUKCAPIL/2026 tentang Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pemerintah Desa, serta Kepala Sekolah SMA, SMK dan sederajat.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan aktivasi IKD mengacu pada hasil Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I tanggal 28 Juli 2026 di Jakarta.” Ucapnya di ruangan kerjanya pada Senin 24/08/2026.

Pelaksanaan aktivasi IKD juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Indonesia, serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. meminta agar aktivasi IKD segera dilaksanakan di lingkungan masing-masing.

“Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Organisasi Vertikal, Siswa/Siswi/Kepala Sekolah dan Guru SLTA/Sederajat, untuk segera melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan masing-masing,” demikian Adi Sosiawan.

Masyarakat yang akan melakukan aktivasi IKD dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store/App Store. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat.

Dinas Dukcapil Sumbawa Barat menyediakan sejumlah petugas yang dapat dihubungi untuk membantu proses aktivasi IKD, dN bisa lansung mendatangi kantor Dukcapil kabupaten sumbawa Barat.

Bupati menegaskan agar arahan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital serta mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital.

Previous articleVietnam dan Thailand Bertaruh Nyawa di Final ASEAN Hyundai Cup 2026
Next articlePresiden UEFA Tegaskan Tak Akan Maju Lawan Infantino di Pemilihan FIFA 2027
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik