Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam rumah tersangka dan kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 23–24 Agustus 2026, terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa. Penggeledahan dimulai pada Minggu, 23 Agustus, di rumah para tersangka, dilanjutkan Senin, 24 Agustus, dengan menyasar kediaman dan kantor Rektor Unsoed. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan langsung dengan dugaan transaksi tidak wajar dalam proses penerimaan mahasiswa.















