Sumbawanews.com,- Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 15 persen untuk tahun 2027, sehingga jemaah Indonesia harus menyiapkan dana sebesar Rp42.936.068,81. Total BPIH yang diusulkan mencapai Rp107.340.172,02 per jemaah, dengan komposisi 40 persen dibayar langsung oleh jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kenaikan ini dipicu oleh kenaikan harga BBM, perubahan layanan dari pemerintah Arab Saudi yang menghapus kelas layanan D, serta peningkatan biaya penerbangan akibat pelemahan rupiah dan kenaikan harga avtur. Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan, usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, dan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan meski jemaah kini masuk ke kelas layanan C.
Pemerintah juga mempertahankan biaya hidup jemaah di Arab Saudi tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, biaya penerbangan mengalami lonjakan signifikan dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919 per jemaah. Asumsi nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan adalah Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi. Dinamika geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi fluktuasi harga minyak dunia dan tarif penerbangan internasional. Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah dengan komposisi 62 persen dari setoran jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat.















