Sumbawanews.com,- Sidang uji materiil Pasal 603 KUHP di Mahkamah Konstitusi mempertemukan pandangan berbeda antara Polri dan KPK mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Polri melalui Irjen Pol. M. Awal Choiruddin menegaskan bahwa penghitungan teknis boleh dilakukan oleh berbagai lembaga, tetapi penetapan final tetap menjadi kewenangan eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga konstitusional. Sebaliknya, KPK lewat Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto menolak pemusatan kewenangan pada satu lembaga, khawatir hal itu melanggar asas pembuktian berimbang dan mengurangi hak terdakwa dalam membela diri. Perkara ini diajukan oleh mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit senilai Rp306 miliar. Sidang juga membahas ambiguitas frasa “lembaga audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 yang dinilai memicu ketidakpastian hukum. Hakim MK telah mengesahkan seluruh bukti dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Agustus 2026.
Polri dan KPK Berbeda Pandangan soal Penetapan Kerugian Negara di Uji KUHP
Baca Juga:















