Home Berita Nasional Nusron Wahid Tegaskan Pemecatan Pegawai BPN yang Berulang Langgar SOP

Nusron Wahid Tegaskan Pemecatan Pegawai BPN yang Berulang Langgar SOP

Sumbawanews.com,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan sanksi tegas bagi pegawai yang berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan balik nama tanah, termasuk pemecatan. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2026, seiring diberlakukannya batas waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan seluruh proses peralihan hak.

Nusron menjelaskan, pelanggaran SOP akan diberi sanksi bertahap: tiga kali pelanggaran pertama mendapat Surat Peringatan (SP) 1, tiga kali berikutnya SP 2, dan tiga kali lagi SP 3. Jika setelah menerima SP 3 pegawai masih mengulangi pelanggaran, maka akan dipecat secara internal. Langkah ini bertujuan memperbaiki budaya kerja dan menjamin kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Proses balik nama tanah akan diatur secara ketat dengan pembagian waktu jelas: verifikasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta jual beli dua hari, dan proses internal ATR/BPN lima hari. Jika pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam tiga hari, permohonan dianggap otomatis disetujui. Koordinasi antara notaris, PPAT, dan instansi daerah menjadi kunci keberhasilan sistem baru ini.

Nusron menekankan bahwa keberhasilan pelayanan tidak diukur dari perspektif petugas, melainkan dari pengalaman masyarakat sebagai pemohon. Ia menegaskan, pelayanan publik harus cepat, mudah, dan bebas pungli, sesuai prinsip kedaulatan rakyat dalam memperoleh hak dasarnya.

Previous articleClippers Rekrut Yuki Kawamura, Siapkan Duet Bintang Jepang Bersama Rui Hachimura
Next articleTimnas Indonesia Berpeluang Turunkan Pemain Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026