Sumbawanews.com,- Yerusalem — Parlemen Israel, atau Knesset, menyetujui tahap awal rancangan undang-undang yang bertujuan membatasi penyiaran azan melalui pengeras suara di masjid-masjid. Persetujuan itu dicapai dalam pembacaan pertama pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan dukungan 50 anggota dan penolakan dari 36 anggota lainnya dari total 120 kursi.
RUU yang diajukan oleh Partai Otzma Yehudit, dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, mendapat sorotan tajam karena dianggap menargetkan kebebasan beribadah umat Muslim. Dukungan juga datang dari partai oposisi sayap kanan, Yisrael Beiteinu, yang dipimpin Avigdor Lieberman. Salah satu poin kunci RUU ini melarang pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid tanpa izin tertulis dari otoritas setempat.
Menurut laporan Channel 14 Israel dan Israel Hayom, pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menegakkan aturan kebisingan publik. Namun, kritik tajam datang dari kelompok hak asasi manusia, komunitas Muslim di Israel, serta negara-negara Islam. Mereka menganggap aturan ini sebagai bentuk diskriminasi sistemik terhadap minoritas Muslim, yang jumlahnya mencapai sekitar 20% dari populasi Israel.
Dalam sistem legislasi Israel, RUU masih harus melewati tiga pembacaan lanjutan sebelum menjadi undang-undang. Proses ini bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, dan tidak jarang berakhir dengan penolakan di tingkat akhir. Namun, persetujuan tahap awal ini dianggap sebagai sinyal kuat dari kecenderungan politik kanan yang semakin dominan di parlemen.
Kritikus menilai langkah ini bukan sekadar soal suara, tapi simbol perluasan kebijakan yang memarginalkan identitas keagamaan Muslim di tanah yang dianggap suci oleh umat Islam. Di Yerusalem Timur, tempat ribuan masjid berdiri dan azan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, reaksi emosional langsung membanjiri jalan-jalan dan media sosial.
Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Palestina atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), tetapi sumber diplomatik mengindikasikan bahwa langkah ini akan menjadi agenda mendesak dalam pertemuan mendatang para menteri luar negeri negara-negara Islam.
Jika disahkan, RUU ini akan menjadi yang pertama di Israel yang secara eksplisit membatasi praktik keagamaan Islam melalui regulasi teknis, membuka kemungkinan konflik hukum, sosial, dan spiritual yang lebih dalam di tengah ketegangan yang sudah membara di kawasan.















