Sumbawanews.com,- Universitas Bung Karno (UBK) mengungkapkan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta terkait aksi unjuk rasa pada 15 Juni 2026. Uang tersebut, menurut keterangan resmi Abdimaludin, diberikan oleh seorang alumni UBK yang menyerahkan dana melalui seorang oknum aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026), Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan bahwa Abdimaludin telah membuat pengakuan tertulis kepada pihak kampus. Ia mengaku tidak hanya menerima uang tersebut, tetapi juga mendistribusikannya kepada sejumlah mahasiswa lain, termasuk pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UBK.
“Pengakuan ini kami terima secara resmi. Tidak hanya soal penerimaan, tapi juga bagaimana proses penyerahannya—melalui pihak kepolisian, yang menjadi perantara antara alumni dan mahasiswa,” ujar Daniel.
Kampus segera membentuk tim investigasi khusus untuk menggali lebih dalam asal-usul dana, identitas alumni yang terlibat, serta peran aparat kepolisian yang disebut sebagai penyalur. Selain itu, sejumlah mahasiswa yang diduga menerima bagian dana juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik transaksi politik atau upaya memanfaatkan gerakan mahasiswa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap integritas kampus dan nilai-nilai demokrasi yang kami junjung,” tegas Daniel.
UBK menegaskan bahwa proses hukum internal akan berjalan paralel dengan kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum. Sanksi disiplin, mulai dari peringatan hingga pencabutan status keorganisasian, siap dijatuhkan jika terbukti ada keterlibatan mahasiswa atau staf kampus.
Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan akademik dan masyarakat sipil. Beberapa tokoh publik, termasuk Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan atas dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba membeli pengaruh melalui gerakan mahasiswa. Sementara itu, Istana Presiden belum memberikan tanggapan resmi terkait isu yang menyebut keterlibatan figur publik tertentu.
Dengan terungkapnya dugaan penyaluran dana melalui jalur kepolisian, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika kampus, tetapi menjadi ujian bagi sistem keamanan dan kelembagaan yang seharusnya menjaga netralitas, bukan menjadi alat transaksi.
UBK berjanji akan mempublikasikan hasil investigasi secara transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pendidikan tinggi di Indonesia.















