Home Berita Internasional Gelombang Penistaan Agama Picu Kekhawatiran HAM di Pakistan

Gelombang Penistaan Agama Picu Kekhawatiran HAM di Pakistan

Sumbawanews.com,- Gelombang kasus penistaan agama yang melanda Pakistan dalam beberapa tahun terakhir memicu kekhawatiran mendalam dari komunitas hak asasi manusia internasional. Lebih dari 700 orang, menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pakistan, telah ditahan sejak 2020 hingga Juli 2024 atas tuduhan yang banyak dianggap tidak berdasar—sebagian besar didorong oleh jaringan terorganisasi yang memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban.

Shaheryar Gill, penasihat senior dari American Center for Law & Justice (ACLJ), mengungkapkan bahwa sejumlah besar laporan penistaan agama berasal dari kelompok pelapor yang sama, termasuk seorang pengacara dan tokoh agama yang menggunakan identitas palsu di platform digital. Mereka sengaja memasuki grup percakapan WhatsApp atau media sosial lainnya, menyebarkan materi yang sengaja dirancang untuk dianggap menghina Islam, lalu melaporkan peserta yang terjebak ke otoritas keamanan.

“Mereka memancing korban—seringkali pemuda rentan—dengan iming-iming pekerjaan atau kesempatan sosial, lalu menangkap mereka di lokasi yang telah diatur,” ujar Gill. Setelah penangkapan, tersangka tak jarang menghadapi tekanan finansial, pelanggaran privasi, bahkan dipaksa menandatangani dokumen kosong yang bisa digunakan sebagai senjata hukum di kemudian hari. Beberapa bahkan mengaku ditawari kebebasan dengan syarat terlibat dalam aksi kekerasan sektarian.

Proses hukum yang berjalan pun dinilai cacat. Polisi dapat menangkap tersangka tanpa surat perintah, dan satu tangkapan layar pesan—tanpa verifikasi forensik atau penyelidikan mendalam—sudah cukup menjadi dasar dakwaan. Ancaman hukuman mati yang menggantung di atas kasus-kasus ini tidak diimbangi oleh jaminan prosedur hukum yang adil. Pengacara yang berani membela terdakwa pun kerap menghadapi intimidasi dan isolasi dari lingkungan hukum setempat.

Salah satu kasus yang menjadi simbol kegagalan sistem ini adalah Intizar Masih, seorang warga Kristen Pakistan yang ditangkap pada Juni 2023 bersama 18 orang lainnya atas dugaan membagikan konten menghina Islam dalam grup WhatsApp. Saat ditangkap, Intizar adalah ayah dari dua anak kecil, dan istrinya tengah mengandung anak ketiga. Trauma mendalam akibat penangkapan suaminya berujung pada keguguran sang istri.

Hingga kini, Intizar masih ditahan, dan persidangannya belum selesai meski sejumlah saksi dari jaksa telah memberikan kesaksian. ACLJ telah dua kali mengajukan permohonan pembebasan sementara dengan jaminan—keduanya ditolak pengadilan. Gill, yang berkali-kali mengunjungi keluarga Intizar di Pakistan, menggambarkan penderitaan sang istri yang terus menangis setiap kali bertanya tentang kabar suaminya.

“Kasus Intizar bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin dari sistem yang sistematis menargetkan minoritas agama,” tegas Gill. Ia menyerukan agar komunitas internasional tidak lagi mengabaikan apa yang ia sebut sebagai “krisis hukum yang berpakaian religius”—di mana kebebasan beragama dan hak atas proses hukum yang adil tengah dihancurkan oleh manipulasi dan kekuasaan yang disalahgunakan.

Previous articleRoller Coaster Pertama AS Meluncur di Coney Island
Next articleXbox Pertimbangkan Penutupan Tiga Studio Besar
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.