Sumbawanews.com,- Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia adalah orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (11/6), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026, atas perannya sebagai pihak swasta yang terlibat dalam manipulasi pelaksanaan MBG. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Syarief, Asep ditugaskan Sony untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Namun, bukan sekadar mencari, ia justru diberi akses penuh untuk mengintervensi proses verifikasi mitra. Dengan kekuasaan itu, Asep mampu mengetahui lokasi dapur yang belum terisi, lalu mengatur agar calon penyedia layanan gizi (SPPG) yang telah lolos verifikasi justru dibatalkan pendaftarannya — hanya agar mitra yang ia kendalikan bisa mengambil alih.
Lebih jauh, Asep juga aktif memfasilitasi pendirian SPPG di titik-titik yang seharusnya sudah ditutup karena tidak memenuhi syarat. Ia bahkan menyetorkan uang imbalan kepada Sony Sonjaya sebagai balasan atas bantuan yang diberikan.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” tegas Syarief.
Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP — yang mengatur suap dan kolusi dalam jabatan publik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengatur sistem pengadaan MBG agar menguntungkan mitra yang memiliki koneksi dengan pejabat BGN, bukan berdasarkan kelayakan teknis atau administratif.
Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, justru diberikan kepada entitas yang tidak memenuhi syarat. Dalam praktiknya, terjadi mark-up harga yang masif: 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 televisi 75 inci. Semua barang itu diduga tidak digunakan sesuai kebutuhan, bahkan sebagian besar terbengkalai di gudang.
Kasus ini mengungkap jaringan korupsi yang sistematis — di mana jabatan publik dijadikan pintu masuk bagi kepentingan pribadi, dan dana publik yang seharusnya menjamin gizi anak-anak sekolah, justru menguap ke kantong-kantong yang tak berhak.

















