Home Berita Nasional CCTV Jadi Saksi, Dua Pencuri Motor Dibekuk

CCTV Jadi Saksi, Dua Pencuri Motor Dibekuk

Sumbawanews.com,- Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial RS (34) dan PS (35) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, berkat rekaman kamera pengawas yang menangkap seluruh aksi mereka. Kedua tersangka, yang berprofesi sebagai buruh bangunan, diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus merusak pintu toko menggunakan linggis.

Aksi terakhir mereka terjadi di Tara Cafe, Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari dalam toko, mereka mengambil satu sepeda motor Vespa tahun 1965 warna biru muda dengan nomor polisi D1240YC, satu tablet Samsung, dan satu ponsel merek Itel 80. Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Identitas pelaku terungkap setelah tim reskrim Polsek Cilandak memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari jejak gerak dan wajah yang terdeteksi, polisi melakukan pelacakan hingga menemukan kedua tersangka di rumah kontrakan mereka di Cawang. Saat ditangkap, barang bukti sebagian sudah dijual, namun berhasil diamankan oleh petugas.

“Kami sudah mengamankan sepeda motor dan barang elektronik hasil curian. Namun, penadahnya masih dalam proses pelacakan karena kabur,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, Kamis (11/6/2026).

Kedua tersangka mengaku telah melakukan dua kali aksi serupa dalam waktu kurang dari sebulan. Mereka mengaku memilih target toko atau kafe yang memiliki sistem keamanan minim dan biasanya sepi pada malam hari. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap penadah yang diduga menjadi jembatan penjualan barang curian ke pasar gelap. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan memasang kamera pengawas di titik-titik rawan, sebagai upaya pencegahan sekaligus alat bukti yang tak terbantahkan.

Previous articleTersangka Baru Kasus MBG: Mitra Sony Sonjaya Ditetapkan
Next articleBupati Muara Enim Terjaring OTT, Jaringan Suap Merambat ke BPK
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.