Home Berita Nasional RUU Perubahan UU Polri Resmi Menjadi Undang-Undang

RUU Perubahan UU Polri Resmi Menjadi Undang-Undang

Sumbawanews.com,- Di tengah rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), DPR bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Penyepakatan ini menandai langkah strategis dalam reformasi struktural dan operasional kepolisian di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri sejumlah tokoh kunci, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan, yang kemudian diterima langsung oleh pemerintah sebagai bentuk finalisasi proses legislasi.

RUU ini mengatur sejumlah perubahan mendasar, termasuk perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi berbintang empat, yang kini dapat diperpanjang atas kebijakan Presiden berdasarkan kebutuhan operasional dan kestabilan institusi. Selain itu, aturan tentang keterlibatan anggota Polri di luar tugas kepolisian—seperti jabatan politik atau BUMN—diperjelas untuk memperkuat netralitas dan profesionalisme institusi.

Pembahasan yang berlangsung singkat, hanya menitikberatkan pada tujuh poin inti, menunjukkan konsensus tinggi antara eksekutif dan legislatif. Para legislator dan pemerintah sepakat bahwa reformasi ini bukan sekadar teknis, melainkan fondasi untuk membangun Polri yang lebih modern, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika keamanan nasional.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang beberapa kali disebut sebagai salah satu pemimpin terbaik dalam sejarah Polri oleh anggota DPR, menyambut baik pengesahan ini sebagai bentuk kepercayaan konstitusional terhadap institusinya. Dengan berlakunya undang-undang ini, Polri kini memiliki kerangka hukum yang lebih kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat akuntabilitasnya di bawah sistem demokrasi.

Pengesahan RUU ini menjadi salah satu pencapaian signifikan dalam masa persidangan V tahun 2025-2026, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus memperkuat institusi negara melalui perubahan hukum yang berkelanjutan.

Previous articleNadiem Yakin Akan Bebas Murni di Sidang Chromebook
Next articleIndonesia Sampaikan Pesan Perdamaian ke Myanmar
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.