Home Berita Nasional RUU Polri Resmi Jadi UU, DPR Tekankan Partisipasi Masyarakat Maksimal

RUU Polri Resmi Jadi UU, DPR Tekankan Partisipasi Masyarakat Maksimal

Sumbawanews.com,- Jakarta — Setelah melalui proses panjang, revisi Undang-Undang Kepolisian resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Polri tidak hanya menjadi urusan elit politik, tetapi melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara maksimal—sebuah prinsip yang disebutnya sebagai *meaningful participation*.

Habiburokhman menjelaskan, sejak pembentukan Panitia Kerja (Panja), Komisi III telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya itu, tim DPR juga melakukan kunjungan kerja ke 12 provinsi, bertemu langsung dengan akademisi, organisasi masyarakat, dan kelompok mahasiswa untuk menggali pandangan tentang reformasi kepolisian.

“Kami tidak hanya mendengar, tapi benar-benar mengakomodasi. Ada 124 masukan tertulis dari masyarakat, 16 pakar hukum, 6 pakar kesehatan masyarakat, serta tiga kelompok mahasiswa yang terlibat langsung dalam proses ini,” ujar Waketum Gerindra itu dalam rapat paripurna.

Dalam prosesnya, Komisi III juga mengundang enam kelompok masyarakat sipil, serta 15 ahli dari berbagai bidang terkait kepolisian, mulai dari hukum, sosial, hingga keamanan. Semua masukan tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan naskah legislative drafting yang akhirnya membentuk UU Polri versi terbaru.

Ia menekankan, meski proses pembahasan berlangsung intensif di ruang rapat, esensi dari reformasi kepolisian justru terletak pada keterbukaan terhadap suara publik. “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi transformasi budaya kelembagaan. Masyarakat harus merasa bahwa UU ini milik mereka juga,” tegasnya.

Pengesahan UU Polri ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan sistem kepolisian dengan dinamika keamanan kontemporer, termasuk penyesuaian usia pensiun, struktur komando, dan mekanisme pengawasan internal. Namun, yang paling menonjol dari proses ini adalah komitmen DPR untuk tidak mengabaikan suara rakyat—bahkan ketika tekanan politik dan waktu sempit menghimpit.

Dengan pengesahan ini, RUU Polri yang telah melalui tiga masa sidang dan puluhan kali revisi, kini menjadi hukum positif yang akan segera diimplementasikan oleh Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa implementasi UU ini akan diawali dengan sosialisasi masif, termasuk pelatihan bagi jajaran kepolisian dan edukasi publik, agar prinsip *meaningful participation* tidak berhenti di ruang rapat, tapi hidup di lapangan.

Previous articleKetum YLBHI Diperiksa Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Next article1Password, Solusi Keamanan Digital untuk Keluarga dan Bisnis
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.