Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (8/6/2026), sebagai bagian dari penyidikan yang kian memperdalam jaringan kecurangan di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Kedua tokoh yang dipanggil adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, dan pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam pola transaksi dan mekanisme penyalahgunaan kuota haji yang diduga melibatkan praktik suap dan manipulasi administrasi.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk staf Maktour dan pejabat pemerintah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka baru akan segera dilakukan, menandai pergeseran dari tahap pemeriksaan ke tahap penahanan yang lebih intensif.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana haji yang bersumber dari uang rakyat dan berdampak langsung pada hak ibadah jutaan calon jamaah. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan alokasi kuota, serta kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh oleh pihak-pihak tertentu melalui koneksi dengan lembaga penyelenggara.
Pengungkapan kasus ini juga mengingatkan kembali pada peran penting pengawasan independen dalam sektor publik yang rentan terhadap korupsi sistemik. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, dan seluruh bukti akan dikumpulkan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, kasus korupsi kuota haji ini kini menjadi salah satu penyelidikan paling kompleks yang dihadapi KPK dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus ujian bagi kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

















