Sumbawa — Sumbawa news.com – Hukum seharusnya melindungi yang lemah. Namun di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, hukum justru berubah menjadi alat yang menyingkirkan rakyat dari tanah yang mereka buka dengan tangan sendiri.
Setelah bentrokan berdarah dan luka yang belum sembuh, warga kini menempuh langkah: melapor ke Komnas HAM Republik Indonesia.
*Pagi Berdarah di Ai Jati*
Hari itu, 5 November 2025, seharusnya menjadi pagi biasa bagi warga yang hidup dari kebun dan ternak. Namun sekitar pukul 06.30 WITA, sebelum matahari tinggi, puluhan aparat kepolisian datang dengan truk dan tameng.
Mereka berhenti di jalan raya Dusun Ai Jati, tepat di sekitar permukiman warga. Surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menyebutkan jadwal resmi pelaksanaan pukul 09.00 WITA, tetapi aparat datang dua jam lebih awal.
“Belum waktunya, tapi mereka sudah berbaris di jalan depan kampung,” ujar Ketua RT setempat, yang pagi itu keluar menemui aparat dan meminta agar jadwal resmi dihormati.
Teguran itu justru dibalas dengan pukulan keras ke wajahnya. Ketua RT terjatuh, darah mengalir dari pelipis. Tak jauh dari situ, seorang perempuan tua, janda berusia enam puluhan, yang mencoba menenangkan situasi, ikut menjadi korban — kepalanya robek terkena benda keras.
Suasana berubah tegang. Warga yang melihat kejadian itu spontan menjerit, sebagian mencoba menolong korban. Bentrokan pun pecah. Ketika debu mereda, tujuh orang terluka — empat dari warga dan tiga dari aparat.
Namun luka yang paling dalam bukan di tubuh, melainkan di hati: warga dipukul di tanah tempat mereka dilahirkan.
*Tanah yang Dikhianati Negara*
Akar kisah ini bermula 52 tahun lalu, pada 1973, ketika seorang warga bernama Umar, bersama keluarga dan tetangga, membuka lahan hutan di Ai Jati secara adat.
Dua tahun kemudian, pemerintah desa melakukan pendataan resmi dengan biaya administrasi Rp1.000 per bidang. Petugas ukur desa, Satar, mencatat dan mengukur seluruh tanah garapan warga, termasuk milik Umar. Sejak itu, Umar diakui secara adat dan administratif sebagai pemilik lahan.
Namun pada 1988, Satar menjual tanah Umar kepada Sahema tanpa hak dan tanpa kuasa.
Transaksi itu hanya bermodal kwitansi senilai Rp250 ribu — tanpa saksi keluarga, tanpa akta jual beli, dan tanpa bukti kepemilikan yang sah.
“Ini awal dari semua kekacauan,” kata Muhammad Gufran, S.H., pengacara warga Ai Jati. “Tanah dijual oleh orang yang bukan pemiliknya.”
Tiga tahun kemudian, Sahema menggugat Umar ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw).
Dalam proses peradilan itu, Satar tidak dijadikan tergugat — hanya saksi. Bukti batas tanah pun kabur. Namun pengadilan memenangkan Sahema berdasarkan sumpah, bukan bukti.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 1947 K/Pdt/1992.
Menurut Gufran, “Itu bukan putusan hukum, tapi tragedi hukum. Hak milik rakyat diambil tanpa dasar yang sah.”
Selama tiga dekade, putusan itu tidak pernah dijalankan. Warga tetap tinggal, menggarap lahan, membangun rumah, masjid, dan kebun.
Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada mereka melalui program PTSL.
“Negara sendiri sudah mengakui kepemilikan warga,” kata Gufran. “Tapi kemudian negara yang sama datang untuk merobohkannya.”
*Putusan Lama, Luka Baru*
Awal tahun 2025, ahli waris Sahema mengajukan permohonan eksekusi atas putusan lama itu. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mengabulkan.
Bagi warga, keputusan itu seperti membuka kembali luka yang sudah menahun.
“Negara seolah memegang dua wajah,” kata Gufran. “BPN memberikan sertifikat, tapi pengadilan memerintahkan rakyat yang bersertifikat untuk keluar dari tanahnya sendiri.”
Warga sempat meminta penundaan eksekusi, namun tak digubris. Hingga akhirnya, pagi 5 November itu berubah menjadi kekerasan.
*Aduan ke Komnas HAM: Ketika Negara Melukai Warganya*
Beberapa hari setelah kejadian, Muhammad Gufran, S.H., mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran HAM.
Ia menilai peristiwa Ai Jati mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan keadilan yang manusiawi.
“Negara hadir bukan sebagai pelindung, tapi sebagai pelaku kekerasan,” ujar Gufran.
“Warga yang sah secara hukum diserang di tanah mereka sendiri. Ini pelanggaran martabat manusia.”
Pengaduan tersebut menyoroti sejumlah pelanggaran mendasar: Perampasan hak atas kepemilikan dan tempat tinggal. Kekerasan dan intimidasi oleh aparat negara. Pelanggaran asas peradilan yang adil (fair trial).Pelanggaran prosedur hukum (due process of law) dalam eksekusi. Kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
*Hukum yang Hilang Nurani*
Kasus Ai Jati memperlihatkan wajah nyata dari hukum yang kehilangan empati.
Ketika pengadilan hanya berpijak pada arsip, bukan pada kehidupan, hukum berhenti menjadi alat keadilan — ia berubah menjadi kekuasaan yang dingin.
“Bagi rakyat kecil, hukum kini menakutkan,” kata Gufran. “Ia bisa datang dengan surat dan senjata, bukan dengan kebenaran.”
Namun warga Ai Jati memilih bertahan. Mereka tetap tinggal di rumah-rumah mereka, menjaga kebun, dan menolak meninggalkan tanah yang diwariskan orang tua mereka.
Setiap malam, warga berjaga — bukan dengan kekerasan, tapi dengan keyakinan bahwa tanah tempat mereka berdiri adalah hak yang sah.
*Tanah, Luka, dan Perlawanan Sunyi*
Tanah Ai Jati bukan sekadar benda. Ia adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari jati diri mereka.
Di sanalah anak-anak belajar berjalan, di sanalah orang tua mereka dimakamkan.
Namun di tanah itu pula, mereka menyaksikan kekerasan negara yang seharusnya melindungi.
Mereka tidak menuntut lebih — hanya keadilan yang berpihak pada manusia, bukan pada kekuasaan.

















