Sumbawa – Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa menilai draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa masih tertutup bagi publik, sementara surat permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut beberapa pekan lalu belum mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
“Dokumen RTRW menyangkut hak dan ruang hidup masyarakat. Seharusnya bisa diakses publik, tetapi hingga kini kami belum menerima salinan draft maupun penjelasan resmi,” ujar Abdul Haji, Presidium ITK, Senin (13/10).
Abdul Haji menekankan, forum yang disebut konsultasi publik selama ini hanya dihadiri dinas-dinas dan mantan pejabat, sehingga lebih tepat disebut rapat koordinasi internal pemerintah. “Kalau masyarakat terdampak, termasuk warga di 24 kecamatan, tidak dilibatkan, maka legitimasi sosial revisi RTRW dipertanyakan,” katanya.
ITK pun akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi NTB, jika Pemda terus mengabaikan permintaan informasi. “Komisi Informasi memiliki mekanisme hukum untuk memaksa keterbukaan dokumen publik. Ini penting agar hak masyarakat atas informasi terlindungi,” tambah Abdul Haji.
Penutupan dokumen RTRW berpotensi melanggar asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kegagalan memberikan akses dokumen juga bisa dikategorikan maladministrasi, yang berimplikasi pada ketidakabsahan keputusan tata ruang jika disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Kami mendesak Pemda Sumbawa segera membuka draft RTRW dan menanggapi surat permohonan informasi yang telah diajukan. Publik berhak mengetahui dan berpartisipasi dalam penataan ruang yang akan menentukan masa depan Sumbawa,” pungkas Abdul Haji.

















