Home Berita ITK Sumbawa Ancang-ancang Lapor ke Komisi Informasi soal RTRW yang Tertutup

ITK Sumbawa Ancang-ancang Lapor ke Komisi Informasi soal RTRW yang Tertutup

Sumbawa – Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa menilai draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa masih tertutup bagi publik, sementara surat permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut beberapa pekan lalu belum mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.

“Dokumen RTRW menyangkut hak dan ruang hidup masyarakat. Seharusnya bisa diakses publik, tetapi hingga kini kami belum menerima salinan draft maupun penjelasan resmi,” ujar Abdul Haji, Presidium ITK, Senin (13/10).

Abdul Haji menekankan, forum yang disebut konsultasi publik selama ini hanya dihadiri dinas-dinas dan mantan pejabat, sehingga lebih tepat disebut rapat koordinasi internal pemerintah. “Kalau masyarakat terdampak, termasuk warga di 24 kecamatan, tidak dilibatkan, maka legitimasi sosial revisi RTRW dipertanyakan,” katanya.

ITK pun akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi NTB, jika Pemda terus mengabaikan permintaan informasi. “Komisi Informasi memiliki mekanisme hukum untuk memaksa keterbukaan dokumen publik. Ini penting agar hak masyarakat atas informasi terlindungi,” tambah Abdul Haji.

Penutupan dokumen RTRW berpotensi melanggar asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kegagalan memberikan akses dokumen juga bisa dikategorikan maladministrasi, yang berimplikasi pada ketidakabsahan keputusan tata ruang jika disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai.

“Kami mendesak Pemda Sumbawa segera membuka draft RTRW dan menanggapi surat permohonan informasi yang telah diajukan. Publik berhak mengetahui dan berpartisipasi dalam penataan ruang yang akan menentukan masa depan Sumbawa,” pungkas Abdul Haji.

Previous articleSatgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli
Next articleSatgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw Lanjutkan Pembangunan Gereja Advent di Kampung Babak, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.